Kepada Yth. Bapak dan Ibu Guru RA dan Madrasah
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016, bahwa:
a. Guru Madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMTmelalui kaman http//simpatika.kemenag.go.id
b. Bagi Guru yang SKBK dan SKMTnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator madrasah paling lambat tanggal 28 November 2016.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016, bahwa:
a. Guru Madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMTmelalui kaman http//simpatika.kemenag.go.id
b. Bagi Guru yang SKBK dan SKMTnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator madrasah paling lambat tanggal 28 November 2016.
Wilujeng damel deui...
BalasHapusAlhamdulillah tong riweh, sprti biasa desember mah...
BalasHapus