Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Bersama
ini kami sampaikan kepada Kepala dan Operator Madrasah mengenai
simpatika, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:
1.
NPSN BARU / AKUN BARU SIMPATIKA : Satuan Pendidikan RA/MI/MTs/MA bagi yang belum
aktifasi akun baru simpatika agar segera di aktifkan dengan membawa SK
Operator, SK awal pengangkatan kepala yang masih aktif, Photo Copy Ijazah SD,
SMP, SMA dan S1 Ke Operator KKM maupun kabupaten.
2.
SURAT DISPENSASI KELAYAKAN TUNJANGAN : Guru RA/MI/MTs/MA yang sudah sertifikasi namun verval NRG-nya
masih dalam proses verval kanwil ataupun yang ditolak agar mencetak surat
Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang di tanda tangani oleh Kasi Pendidikan
Madrasah untuk melengkapi pemberkasan tunjangan sertifikasi guru bulan
oktober-november 2016. Adapun pencetakannya surat dispensasi di Kantor Kementrian
Agama kab. Garut
3.
KODE MAPEL TIDAK DITEMUKAN DALAM SIMPATIKA : Guru RA/MI/MTs/MA yang nomor pesertanya 14 digit namun
kode mapelnya tidak ditemukan dalam simpatika agar membawa photo copy
sertifikat pendidik ke kantor seksi pendidikan madrasah.
4.
NOMOR PESERTA BARU : S 32 dapat digunakan bagi guru yang nomor pesertanya 7
digit dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Garut
kemudian di upload ulang dan di combine / disatukan dengan sertifikat pendidik
pada saat verval NRG.
6.
VERVAL NRG ULANG : bagi PTK yang setatusna ditolah kanwil harap melakukan
pembatalan ajuan kemudian mengajukan kembali dan merevisi kesalahan sesuai
dengan catatan kecil dari kanwil kemenag jawa barat. Batas waktu pengajuan NRG
yang ditolak kanwil sampai dengan tanggal 02 Desember 2016
Asslm. Gimana pak kan pengajuan Surat Keterangan ke LPTK UIN SGD Bandung di kolektif oleh Seski Penmad ?
BalasHapusSkbk dah di setujui. Tp di "analisis tunjangan" koq tidak linier??
BalasHapus