Kamis, 24 September 2020

PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan usulan PIP berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A.   Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021. Dan sebelum diajukan PIP nya harus tuntas dulu upload template detail siswa di menu Template, Cut Off pengambilan data dari EMIS ke Verval PIP sampai 30 September 2020;

B.   Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;

C.    Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP sudah bisa dimulai dari sekarang sampai batas waktu yang telah ditetapkan yaitu paling akhir tanggal 14 Oktober 2020 yang dapat diakses pada laman : http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;

Usulan madrasah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria siswa yang diajukan ke Verval PIP adalah :

1.   Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah;

2.   Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah;

3.   Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP (Isikan Nomor KIP/KKS/PKH) dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;

4.   Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

Catatan :

Ketentuan File yang diupload adalah :

1. Ukuran File maksimum 200 Kb

2. Nama File tidak mengandung spasi

Yang kemarin sudah upload cek lagi file nya

Karena kalau file tidak muncul tidak bisa diverval

 

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’ alaikum Wr. Wb.

TTD

 

Seksi Pendidikan Madrasah Garut

Selasa, 15 September 2020

DATA MATI PIP TAHUN 2019

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami kirimkan data PIP Tahun 2019 yang belum dicairkan menurut data Kemenag Kanwil Provisi Jawa Barat. Sehubungan hal tersebut mohon kepada seluruh madrasah Negeri maupun Swasta sebagaimana terlampir untuk memverifikasi data tersebut dengan mengisi kolom Keterangan sesuai dengan keadaan real di madrasah, misalnya tidak dicairkan karena sudah pindah, lulus, meninggal dunia, sulit ditelusuri dan lain-lain. 

Lampiran Data Mati PIP 2019 dikirimkan dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 22 September 2020 berikut Surat Pernyataannya. Untuk soft copy file excel bisa dikirim via WA ke bapak Asep Samsudin. 

File yang dikirim wajib diberi nama NSM Nama Madrasah dan Kecamatan.

Silahkan download :

- Surat Pernyataan

- Rekap Data Mati PIP 2019

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

TTD

SEKSI PENMAD GARUT

Jumat, 11 September 2020

PEMBERITAHUAN TERKAIT PEMBERKASAN INSENTIF

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Disampaikan kepada seluruh Guru Non PNS yang sedang mempersiapkan pemberkasan Insentif periode Mei s.d Agustus tahun 2020. Bahwa telah banyak PTK yang mengeluhkan persyaratan S39b yang belum diterima atau tidak terbit. Sehubungan hal tersebut kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut : 

1. Lampiran SK di blog Penmad adalah SK Manual yang terbit di bulan April 2020, dan selanjutnya ada kebijakan baru bahwa ke depan akan terbit SK secara Digital melalui SIMPATIKA karenanya dilakukan Verval Ulang di bulan Juni;

2. Dengan adanya Verval ulang dan ketentuan baru minimal 6 jam mengajar di satminkal maka menurut SIMPATIKA tidak setiap Guru yang masuk SK manual layak mendapatkan S39a otomatis tidak akan ada S39b;

3. Untuk pembayaran periode Mei sampai Agustus masih menggunakan SK manual, jadi guru yang belum ada S39b itu ada beberapa kemungkinan. Tidak mengirimkan Verval Ulang, Belum layak  atau bisa jadi belum diverval. Karena itu mengingat keterbatasan waktu maka bagi semua guru Non PNS yang terkendala dengan S39b untuk sementara pemberkasan saja dengan persyaratan yang ada dulu.

4. Untuk SK secara digital akan dipakai mulai tahun depan dengan ketentuan bahwa penerima Tunjangan Insentif GBPNS akan ditentukan kelayakannya oleh SIMPATIKA. Hal itu berkaitan dengan Verval Ulang yang bapak ibu laksanakan dari mulai bulan Juni kemarin.

5. Dengan keluarnya Pemberitahuan ini diharapkan semua bisa memaklumi dan tidak lagi mempermasalahkan dengan belum adanya S39b. Untuk sementara pemberkasan saja yang ada dulu.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


SEKSI PENMAD GARUT

Kamis, 10 September 2020

PEMBERKASAN INSENTIF PERIODE MEI SAMPAI AGUSTUS 2020

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan kepada seluruh Guru Non PNS di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Garut baik di Madrasah Negeri maupun Swasta yang tercantum dalam Lampiran SK Penerima Bantuan Tunjangan Insentif GBPNS tahun 2020 untuk segera melakukan Pemberkasan periode pembayaran bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2020. 

Sehubungan hal tersebut, mohon diperhatikan hal-hal berikut :

1. Pemberkasan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 14 s.d 18 September 2020;

2. Penyerahan berkas MI, MTs dan MA diserahkan wajib melalui KKM Negeri dan berkas RA wajib diserahkan melalui KKRA;

3. Melengkapi persyaratan berupa S35 bulan Mei sampai Agustus, S39b, dan S25a yang telah ditandatangani oleh Guru dan Kepala RA/Madrasah dibuat rangkap 2;

4. Seluruh persyaratan dimasukan ke map snel dikolektif per RA/Madrasah (berkas masing-masing guru di RA/Madrasah rangkap 2 dimasukan dalam map) jadi per RA/Madrasah menyerahkan 2 map - asli dan copy nya;

5. Map RA warna Pink, MI warna Hijau, MTs warna Biru dan MA warna Kuning;

6. Cantumkan nomor urut lampiran SK dan NSM di ujung kanan atas map;

7. Berkas diserahkan oleh KKM dan KKRA secara kolektif ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 18 September 2020 dan informasi terkait Pemberkasan Insentif bisa menghubungi Bapak Asep Samsudin;

8. Silahkan download :

Lampiran SK Insentif Tahun 2020

S39b RA

S39b MI

S39b MTs

S39b MA


Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

TTD

Seksi Pendidikan Madrasah

Selasa, 01 September 2020

 

PENGUMUMAN

PEMBATALAN PENYERAHAN BERKAS TAHUN 2020 

 

Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokatuh

 

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan hasil rapat Kepala Seksi Madrasah dan Kepala Bidang terkait pemberkasan untuk Bulan Juli dan Agustus 2020 cukup dengan By Sistem saja dengan alasan wabah COVID-19 belum mereda.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian.

 

 

 Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

          Ttd

 

Kepala Seksi Penmad