Sabtu, 12 November 2016

PERPANJANGAN WAKTU UPLOAD ONLINE EMIS JENJANG MTS MA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami informasikan bahwa waktu  Upload Online EMIS jenjang MTs dan MA diperpanjang mulai hari ini sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016, sehubungan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Untuk Lembaga yang belum melakukan konfirmasi apalagi belum melakukan upload, harap segera melakukan upload dan konfirmasi dengan catatan : data yang diupload sudah lengkap dan menggunakan hasil backup desktop terbaru.
2.      Untuk lembaga yang sudah melakukan konfirmasi akan tetapi masih terdapat kekurangan harap segera melakukan upload ulang dengan hasil backup desktop terbaru.
3.      Silahkan dicek kembali kesesuaian data terutama dalam kolom “Data Akreditasi”, “Data Bantuan” dan “Data Penerimaan PIP”, untuk yang tertulis tidak ada data silahkan dikroscek jika memang sudah sesuai silahkan menyampaikan permohonan Validasi, jika belum sesuai silahkan menyampaikan permohonan pembatalan konfirmasi dan dilakukan perbaikan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.  
4.      Satuan Pendidikan MTs dan MA yang sudah melakukan upload data EMIS Online dapat melihat data siswa kelas akhir TP 2016/2017 untuk pendataan calon peserta UN melalui Aplikasi Verval Peserta UN online pada laman web http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun untuk jadwal Vervalnya menunggu informasi selanjutnya
5.      Terutama untuk lembaga yang belum melakukan upload sama sekali diharapkan secepatnya melakukan upload dengan tetap memperhatikan kelengkapan datanya, karena  waktu Upload Online tinggal 1 hari lagi sampai besok.
6.      Kepada seluruh KKM diharapkan untuk menyampaikan pengumuman ini kepada anggota KKM masing-masing.
7.      Tidak ada tambahan waktu karena tanggal 14 Nopember 2016 data sudah masuk di Balitbang Kemendikbud.
8.      Konfirmasi baik pembatalan ataupun permohonan validasi disampaikan melalui WA di 085222276097.
9.      Jika sampai batas yang ditentukan tidak ada konfirmasi maka dianggap sebagai persetujuan atas kebenaran data yang diberikan.
10. Untuk lembaga yang tidak melakukan upload atau tidak melakukan revisi data yang sudah diupload (bagi yang terdapat kekurangan), maka segala resiko menjadi tanggung jawab lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar