Kepada Yth.
Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional
Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional
Sehubungan dengan adanya pemberitahuan retur dari KPPN Garut, maka kami sampaikan kepada seluruh nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini
agar segera mengaktifkan kembali Rekening Tunjangan Fungsional atau
menyampaikan rekening baru yang masih aktif, dan menyampaikan Fotocopy
rekening dimaksud ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari selasa
tanggal 19 Juli 2016.
As: Pk' Saya Pengajar Di Tingkat MI/SMP-IT Tapi Belum pUNYA izjah SI masih proses kuliah, keLahiran 1977 boleh pemgajukan Tunjangan Fungsioanl?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSekedar share aja skr pengajuan tufus spertinya syaratnya mesti S1 & memiliki nuptk & minimal 24 jtm, smga kedepannya ada kebijakan lain menimbang masih banyak guru yg blm s1 & pnya nuptk serta jtmnya kurang 24.
BalasHapusWslm : Ya Mudah2an Kedepanya Begitu Yang di maksud, smga Pmrintah ,Kementrian Agama Khususnya :
HapusBisa memahmi hl itu.
Trus gimana yang kuota tambahan/susulan, saurna ada tapi belum cair juga dugi detik ieu ... he
BalasHapus