PENGUMUMAN
Nomor : B. 199 /Kk.12.05/4/PP.00/2/2017
TENTANG
PENGUMPULAN BERKAS UNTUK BAHAN VERIFIKASI VALIDASI INPASSING
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat
Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor : 755/Kw.10/II/2/PP.00/2017, tanggal 01
Februari 2017 perihal Pemberitahuan Pengumpulan Berkas.
Maka dengan ini sampaikan Persyaratan Pengumpulan berkas
sebagai berikut :
1. FC Surat Pernyataan Mengundurkan Diri (bagi yang
mengundurkan diri)
2. FC SK / Surat Keterangan Mutasi bagi yang mutasi ke Dinas
Pendidikan
3. FC Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. FC SK CPNS bagi yang berubah status menjadi CPNS
5. FC Surat Keterangan Tidak Aktif mengajar bagi yang sudah
tidak aktif mengajar (dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah).
6. Asli Surat Pernyataan belum menerima SK Inpassing (bagi
yang telah memiliki No. SK Inpassing akan tetapi belum memiliki SK
Fisiknya).
7. FC Sertifikat Pendidik (bagi yang sudah sertifikasi)
8. FC SK Inpassing
9. FC SK Pengangkatan Guru TMT Awal dan Akhir.
10. Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas hasil print out
SIMPATIKA
Ø S29a (untuk Madrasah Satminkal)
Ø Lampiran S29a
Ø S29b (untuk Jam Tambahan di Madrasah Non Satminkal)
Ø Lampiran S29b
Ø S29c (untuk Jam Tambahan di Non Satminkal di bawah
naungan Kemendikbud)
Ø Lampiran S29c
11. S29e (langsung
dimasukkan dalam berkas tanpa tanda tangan Kepala Kemenag). Untuk yang masih menggunakan hasil print out SIMPATIKA Semester Ganjil S29e harus sudah ditandatangani Kepala Kemenag.
12. Rincian Jadwal Mengajar.
13. Persyaratan
dibuat rangkap 2, disusun sesuai nomor urut dalam
pengumuman, dan dimasukan ke dalam map snell hekter warna biru.
14. Ujung Kanan Atas Map diberi Nomor sesuai Nomor yang
tercantum dalam Lampiran di bawah ini
15. Bagi yang tidak tercantum dalam lampiran akan tetapi telah memiliki No. SK Inpassing
tetap melakukan pemberkasan. (Nomor Urut Dikosongkan).
16. Waktu Pengumpulan Berkas dari tanggal 07-09 Februari
2017, sesuai jam kerja.
17. Tempat Pengumpulan Berkas Di Aula Atas Kemenag Kab. Garut
18. Bagi yang tidak mengumpulkan berkas sampai tanggal 09
Februari 2017 Pukul 16.00 dianggap mengundurkan diri dari program Inpassing.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Pada tanggal
06 Februari 2017
Kepala Seksi Pend Madrasah
TTD
Lembar Cheklist Berkas Inpassing
Data By Name Inpassing
Alhamdulillah,semoga berkah
BalasHapusFotocopy sk awal sampai akhir dari yayasan atau dari kepal sekolah....harus jelas
BalasHapus