Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Disampaikan dengan hormat, menindak lanjuti pengumuman Pengumpulan berkas Inpassing sebelumnya, perlu kami sampaikan beberapa hal untuk lebih memperjelas informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya:
1. Pengumpulan berkas Inpassing berlaku untuk semua Guru Madrasah yang telah memiliki SK Inpassing baik yang sudah sertifikasi maupun belum, baik yang sudah diaudit verifikasi atau belum.
2. Pengumpulan berkas Inpassing adalah untuk bahan Reviu Inpassing Lanjutan / bukan untuk keperluan Pencairan sebagaimana bunyi SuratKementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor : 755/Kw.10/II/2/PP.00/2017, tanggal 01Februari 2017 perihal Pemberitahuan Pengumpulan Berkas.
3. Rincian Jadwal Mengajar adalah Rincian Jadwal Mengajar Hasil Print Out Simpatika
4. Sehubungan SIMPATIKA belum bisa mencetak ajuan verval S25a, maka dipersilahkan untuk menggunakan Data SIMPATIKA semester Ganjil.
4. Sehubungan SIMPATIKA belum bisa mencetak ajuan verval S25a, maka dipersilahkan untuk menggunakan Data SIMPATIKA semester Ganjil.
5. Bagi yang S29 a,b,c,e dan Rincian Jadwal Mengajar - nya masih menggunakan Data SIMPATIKA semester ganjil, maka S29e wajib yang sudah ditandatangani Kepala Kemenag.
6. Asli Surat Pernyataan belum menerima SK Inpassing dibuat oleh Guru bersangkutan diatas materai 6000
7. Berkas dibuat rangkap 2, Asli 1, Potocopy 1
6. Asli Surat Pernyataan belum menerima SK Inpassing dibuat oleh Guru bersangkutan diatas materai 6000
7. Berkas dibuat rangkap 2, Asli 1, Potocopy 1
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar