Kamis, 24 Mei 2018

REVISI S31



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. 
Disampaikan dengan hormat,  berikut kami informasikan data PTK  yang harus merevisi  pengajuan Verval Inpassing (S31), dikarenakan terdapat kekurangan atau kesalahan. Untuk jenis kekurangan atau kesalahan dapat dicek di akun masing-masing PTK.
Untuk PTK yang telah melakukan revisi mohon untuk segera melakukan konfirmasi dengan mengirimkan kode token ke admin kabupaten (Ibu Anyi Hasanah, Bapak Asep Rustandi, Bapak Asep Samsudin).
Untuk PTK yang telah mengajukan verval Inpassing pada tahun 2016/2017 akan tetapi belum diproses oleh admin Kabupaten, mohon untuk segera melakukan konfirmasi dengan mengirimkan kode token ke admin kabupaten.
Untuk  PTK yang baru mengajukan verval Inpassing pada tahun 2018 tidak akan menjadi prioritas untuk mendapat penyelesaian pada tahun 2018, keterlambatan pengajuan verval sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.
Hasil verval Inpassing melalui layanan SIMPATIKA, akan menjadi dasar dari besaran nilai pembayaran Tunjangan Profesi Guru sesuai yang tercantum dalam form SKAKPT(S36d).   
Revisi dimaksud sudah harus kami terima paling lambat tanggal 25 Mei 2018, pukul 15.30. Keterlambatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.   
Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar