PENGUMUMAN
Nomor : 1914 /Kk.10.05/PP.00/10/2017
Assalamu’alaikumWr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada
Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG agar
segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Bulan Juli-September
2017, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melengkapi
persyaratan sebagaimana terlampir;
2. Persyaratan
dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru
PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing
pada
RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna
biru,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada
RA/MI warna Kuning,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada MTs/MA warna
Merah;
3. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah
/ pengawas pembina;
Catatan
:Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
4. Pojok
kanan atas map diberi nomor sesuai
dengan nomor yang tercantum pada lampiran
5. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
6. Waktu
penyerahan berkas :
a) Guru
PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, petugas penerima berkas Bapak Muhtarom dan Bapak Asep
Rustandi.
b) Guru
Non PNS Non Inpassing, Hari Selasa tanggal
31 Oktober 2017, petugas penerima
berkas Bapak Muhtarom.
c) Guru
Non PNS Inpassing, Hari Rabu tanggal 01
Nopember 2017, petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi/
Ibu Juju
Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Garut, 26
Oktober 2017
Kepala
Ttd
Usep Saepudin
Muhtar
Catatan :
Bagi yang belum
menyelesaikan verval NRG dan Kurtilas mohon untuk diselesaikan terlebih dahulu, untuk pemberkasan bisa
menyusul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar