Assalamu’
alaikum Wr. Wb
Disampaikan
dengan hormat, berikut kami informasikan data guru Non Inpassing yang belum
menandatangani SPTJM
1.
Dalam hal berhalangan tetap dikarenakan sakit, format
SPTJM dapat dikirimkan melalui email dan diserahkan kembali setelah
ditandatangani yang bersangkutan Ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat
hari Senin, 16 Oktober 2017.
2.
Dalam hal berhalangan tetap dikarenakan meninggal
dunia, format SPTJM dapat ditandatangani oleh ahli waris dengan melampirkan FC
Surat Keterangan Kematian, FC Kartu Keluarga/ FC Surat Nikah
3.
Dalam hal terjadi perubahan status, baik menjadi PNS,
mutasi ke lembaga Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, mengundurkan diri
dan lain-lain, harus menyertakan bukti pendukung. Bukti pendukung dimaksud
dapat dikirim melaui email/ WA atau diserahkan langsung ke Seksi Pendidikan
Madrasah paling lambat hari Senin, 16 Oktober 2017.
4.
Bagi guru yang tidak menandatangani SPTJM tanpa alasan yang jelas/tidak ada
konfirmasi dianggap tidak akan menyerap penyaluran dana TPG Terhutang.
5.
Untuk mempercepat Rekap Data, konfirmasi lisan/ tulisan dapat disampaikan melalui
Nomor 085222276097 paling lambat Hari Sabtu, 14 Oktober 2017 pukul 20.00 WIB,
bukti pendukung paling lambat hari Senin 16 Oktober 2017 Pukul 14.00 WIB.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar