Sabtu, 14 Oktober 2017

DATA GURU NON INPASSING YANG BELUM MENANDATANGANI SPTJM



Assalamu’ alaikum Wr. Wb
Disampaikan dengan hormat, berikut kami informasikan data guru Non Inpassing yang belum menandatangani SPTJM 

 
1.         Dalam hal berhalangan tetap dikarenakan sakit, format SPTJM dapat dikirimkan melalui email dan diserahkan kembali setelah ditandatangani yang bersangkutan Ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Senin, 16 Oktober 2017.
2.         Dalam hal berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia, format SPTJM dapat ditandatangani oleh ahli waris dengan melampirkan FC Surat Keterangan Kematian, FC Kartu Keluarga/ FC Surat Nikah
3.         Dalam hal terjadi perubahan status, baik menjadi PNS, mutasi ke lembaga Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, mengundurkan diri dan lain-lain, harus menyertakan bukti pendukung. Bukti pendukung dimaksud dapat dikirim melaui email/ WA atau diserahkan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Senin, 16 Oktober 2017.  
4.         Bagi guru yang tidak menandatangani  SPTJM tanpa alasan yang jelas/tidak ada konfirmasi dianggap tidak akan menyerap penyaluran dana TPG Terhutang.
5.         Untuk mempercepat Rekap Data, konfirmasi  lisan/ tulisan dapat disampaikan melalui Nomor 085222276097 paling lambat Hari Sabtu, 14 Oktober 2017 pukul 20.00 WIB, bukti pendukung paling lambat hari Senin 16 Oktober 2017 Pukul 14.00 WIB.      

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar