KEMENTERIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN GARUT
Jalan
Pahlawan Nomor 65 Garut
Telepon
(0262) 233537; Faksimili (0262) 233537;
Email
: kabgarut@kemenag.go.id
=======================================================================================
Nomor : B- 457 /Kk.10.05/PP.00/3/2017 22 Maret
2017
Lampiran : 2 (dua) Lembar
Guru Non PNS (STF-GBPNS) Tahun 2017
Kepada
Yth, Kepala RA, MI, Mts
dan MA
Se Kabupaten
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) RA/Madrasah tahun 2017, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
2. Guru yang ditetapkan sebagai penerima STF GBPNS tahun 2017 yaitu yang memenuhi ketentuan sebagaiberikut :
a. Berstatus sebagai Guru RA/Madarasah;
b. Masih Aktif mengajar dan terdaftar diprogram SIMPATIKA;
c. Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama/ NUPTK;
d. Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/Minggu
e. Bukan penerima tunjangan propesi;
f. Usia Maksimal 59 tahun.
3. Masing- masing kepala RA/Madrasah mengajukan usulan penetapan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS
RA/Madrasah tahun 2017 untuk ditetapkan sebagai penerima tahun 2017 dengan melampirkan:
a. Print
out Format S25a dan lampiran S25a;
b. Kartu PTK
yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
c. Foto Copy SK terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan tahun pelajaran 2016/2017;
d. SK sebagai
Guru Tetap (dari ketua Yayasan atau dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Garut);
e. Foto Copy Ijazah S-1;
g. Fotocopy NPWP atas Nama Pribadi;
h. Bagi penerima Tunjangan
Fungsional tahun lalu harap dijilid
untuk RA jilid warna Pink, MI jilid
warna Hijau, MTs jilid warna Biru dan MA
jilid Warna Kuning,
sedangkan bagi penerima Tunjangan
Fungsional Baru diusulkan menggunakan Map
snell untuk RA map warna pink, MI map
warna Hijau, MTs map Warna Biru
dan MA map warna Kuning.
4. Data Usulan penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pend. Madrasah oleh masing-masing Kepala (RA/Madrasah) dalam bentuk rekap print out pengajaun ditandatangani oleh kepala RA/Madrasah serta seluruh berkas usulan dijili untuk MA warnakuning, Mts. Warna Biru, MI Warnahijau , RA warna Pink;
5. Rekap Pengajuan
Daftar usulan calon penerima Tunjangan Fungsional dikirim melalui email untuk
6. Print out di serahkan ke Seksi Pend Madrasah dan paling lambat untuk RA tgl 27 Maret 2017, MI tgl 29 maret 2017, Mts 30 Maret 2017 dan MA tgl 31 Maret 2017
7. Bagi RA/Madrasah yang tidak menyampaikan usulan sampai batas akhir tanggal yang telah di tentukan yaitu poin 5, 6, dianggap tidak akan menyerap kuota yang diberikan.
Demikian,agar maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
8. Silahkan Download Semua Persyaratan berikut ini : Pernyataan Kinerja, Format Pengajuan, Surat Usulan Kuota
An Kepala
Kepala Seksi Pend. Madrasah
TTD
Enang Wahyudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar