PENGUMUMAN
Nomor : B. 1644 /Kk.10.05/PP.00/10/2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada
Guru RA/Madrasah yang telah memiliki SK
Inpassing dan telah diverikasi oleh tim Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik
Indonesia, agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Inpassing, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak berstatus sebagai CPNS dengan TMT 01 Januari 2015
ke bawah
2. FC SK Inpassing ;
3. Asli Surat Pernyataan Kinerja dan Integritas Guru
bermaterai 6000
4. Persyaratan
dimasukan ke dalam map snell hekter, Guru
pada RA/MI warna Kuning, Guru pada MTs/MA warna Merah;
5. Di sudut kanan atas dicantumkan nomor sesuai dengan nomor
yang tercantum pada lampiran sebelumnya pada saat pembuatan Burecol.
6. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah
/ pengawas pembina;
Catatan
: Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
7. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
8. Waktu
penyerahan berkas :
Hari Senin tanggal 24 Oktober 2016
Demikian agar menjadi maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
an. Kepala
Kepala Seksi Pend. Madrasah
TTD
Enang Wahyudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar