Rabu, 22 November 2017

DATA GURU YANG BELUM MENANDATANGANI SPTJM

Assalamu’ alaikum Wr. Wb
Disampaikan dengan hormat, berikut kami informasikan data guru  yang belum menandatangani SPTJM 
 
1.     Dalam hal berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia, format SPTJM dapat ditandatangani oleh ahli waris dengan melampirkan FC Surat Keterangan Kematian, FC Kartu Keluarga/ FC Surat Nikah
2.         Dalam hal terjadi perubahan status, baik menjadi PNS, mutasi ke lembaga Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, mengundurkan diri dan lain-lain, harus menyertakan bukti pendukung. Bukti pendukung dimaksud diserahkan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari ini.
3.      Bagi guru yang tidak menandatangani  SPTJM tanpa alasan yang jelas/tidak ada konfirmasi dianggap tidak akan menyerap penyaluran dana TPG Terhutang.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar