Assalamu’
alaikum Wr. Wb
Disampaikan
dengan hormat, berikut kami informasikan data guru yang belum
menandatangani SPTJM
1. Dalam hal berhalangan tetap dikarenakan meninggal
dunia, format SPTJM dapat ditandatangani oleh ahli waris dengan melampirkan FC
Surat Keterangan Kematian, FC Kartu Keluarga/ FC Surat Nikah
2.
Dalam hal terjadi perubahan status, baik menjadi PNS,
mutasi ke lembaga Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, mengundurkan diri
dan lain-lain, harus menyertakan bukti pendukung. Bukti pendukung dimaksud
diserahkan langsung ke Seksi Pendidikan
Madrasah paling lambat hari ini.
3. Bagi guru yang tidak menandatangani SPTJM tanpa alasan yang jelas/tidak ada
konfirmasi dianggap tidak akan menyerap penyaluran dana TPG Terhutang.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar