Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Disampaikan dengan
hormat, menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 4951 Tahun
2017, tanggal 11 September 2017, Tentang Penetapan Calon
Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 , maka dengan ini kami informasikan kepada para Guru
RA/Madrasah yang tercantum dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Segera
melengkapi berkas sebagai berikut :
1.
Tanda Bukti Verval Calon Peserta (formulir A1) yang telah ditanda tangani
Kepala Kemenag atau yang mewakilinya. (Asli)
2.
Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan Ijazah D-I/D-II/D-III yang
telah dilampirkan di surat pengajuan dan telah dilegalisasi sesuai ketentuan
sebagai berikut :
a. Fotocopy
Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi
yang mengeluarkan ijazah tersebut.
b. Fotocopy
Ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisir oleh Kopertis.
c. Fotocopy Ijazah
dari luar negeri dilampiri fotocopy Surat Keterangan Akreditasi dari Direktorat
Jenderal Belmawa
3.
Fotocopy SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK
pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang disampaikan di Surat Pengajuan, dan
telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
4.
Fotocopy SK Mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar) terakhir yang
dilampirkan di surat pengajuan dan telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang
diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir
secara berturut-turut dan telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
5.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6.
Pakta Integritas Peserta (S34C)
7.
Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar dari Pejabat yang
berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi
akademik S1).
Waktu dan
Mekanisme Penyampaian Berkas
1.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Berkas disampaikan secara kolektif oleh Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing (atau diwakili salah satu peserta yang
LPTK penyelenggaranya sama) ke LPTK Rayon 201 UIN Jakarta Sekretariat Rayon :
Kabag Tata Usaha FITK UIN Jakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Kota
Tangerang Selatan 15412, paling lambat tanggal 25 September 2017 pada hari
kerja pukul 07.30-16.00 WIB.
2.
Universitas Pendidikan Indonesia
Berkas
disampaikan secara kolektif oleh Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing (atau diwakili salah satu peserta yang
LPTK penyelenggaranya sama) ke Panitia PSG R110 UPI di Sekretariat Rayon 110
UPI, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, mulai tanggal 16 s.d 22 September 2017
pada jam kerja.
3.
Universitas Sebelas Maret
Belum ada konfirmasi
4.
Universitas Negeri Semarang
Berkas
disampaikan secara kolektif bisa via POS, paling lambat sudah harus diterima tanggal 20 September 2017
5.
Universitas Negeri Surabaya
Berkas
disampaikan secara kolektif oleh Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing (atau diwakili salah satu peserta yang
LPTK penyelenggaranya sama)
Hal-hal terkait penyampaian
berkas dapat dimusyawarahkan kemudian di Seksi Pendidikan Madrasah.
User dan password untuk login di
website KSG
User dan password untuk
login di website KSG memakai user dan password simpatika yg biasa dipakai di
akun masing2, hanya saja sekarang masih perlu penyesuaian dan sedang
disesuaikan pada fitur yang ada di website KSG. Jadi, harap menunggu dan tidak
ada pertanyaan sampai ada info kalau username dan password yang ada bisa
dipakai di akun KSG.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera
ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar