Kamis, 14 September 2017

PENERIMAAN BERKAS PESERTA PLPG KEMENAG 2017



Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 4951 Tahun 2017, tanggal 11 September 2017, Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 , maka dengan ini kami informasikan kepada para Guru RA/Madrasah yang tercantum dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Segera melengkapi berkas sebagai berikut  

1.      Tanda Bukti Verval Calon Peserta (formulir A1) yang telah ditanda tangani Kepala Kemenag atau yang mewakilinya. (Asli)  
2.      Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan Ijazah D-I/D-II/D-III yang telah dilampirkan di surat pengajuan dan telah dilegalisasi sesuai ketentuan sebagai berikut :
a.    Fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
b.    Fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisir oleh Kopertis.
c.    Fotocopy Ijazah dari luar negeri dilampiri fotocopy Surat Keterangan Akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa   
3.      Fotocopy SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang disampaikan di Surat Pengajuan, dan telah dilegalisasi oleh atasan langsung;     
4.      Fotocopy SK Mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar) terakhir yang dilampirkan di surat pengajuan dan telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut dan telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
5.      Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6.      Pakta Integritas Peserta (S34C)
7.      Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar dari Pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).   

Waktu dan Mekanisme Penyampaian Berkas

1.         UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Berkas disampaikan secara kolektif oleh Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing (atau diwakili salah satu peserta yang LPTK penyelenggaranya sama) ke LPTK Rayon 201 UIN Jakarta Sekretariat Rayon : Kabag Tata Usaha FITK UIN Jakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Kota Tangerang Selatan 15412, paling lambat tanggal 25 September 2017 pada hari kerja pukul 07.30-16.00 WIB.    
2.         Universitas Pendidikan Indonesia
Berkas disampaikan secara kolektif oleh Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing (atau diwakili salah satu peserta yang LPTK penyelenggaranya sama) ke Panitia PSG R110 UPI di Sekretariat Rayon 110 UPI, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, mulai tanggal 16 s.d 22 September 2017 pada jam kerja.
3.         Universitas Sebelas Maret
Belum ada konfirmasi
4.         Universitas Negeri Semarang
 Berkas disampaikan secara kolektif bisa via POS, paling lambat sudah harus diterima tanggal 20 September 2017 
5.         Universitas Negeri Surabaya
Berkas disampaikan secara kolektif oleh Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing (atau diwakili salah satu peserta yang LPTK penyelenggaranya sama) 

Hal-hal terkait penyampaian berkas dapat dimusyawarahkan kemudian di Seksi Pendidikan Madrasah.

User dan password untuk login di website KSG
User dan password untuk login di website KSG memakai user dan password simpatika yg biasa dipakai di akun masing2, hanya saja sekarang masih perlu penyesuaian dan sedang disesuaikan pada fitur yang ada di website KSG. Jadi, harap menunggu dan tidak ada pertanyaan sampai ada info kalau username dan password yang ada bisa dipakai di akun KSG.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar