Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2012 tanggal 29 Agustus 2017, Perihal Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, maka dengan ini kami informasikan kepada para Guru RA/Madrasah yang telah melakukan Pengajuan Sertifikasi Guru untuk segera menyampaikan Permohonan Persetujuan Pendaftaran Peserta dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Proses
verifikasi hanya ditujukan kepada seluruh guru Madrasah yang telah mendaftar
pada tahap sebelumnya
2.
Ajuan
Pendaftaran Peserta Sertifikasi Hasil Print Out SIMPATIKA (S34a)
3.
Foto
Copy KTP
4. Foto
Copy Ijazah terakhir dan telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (dengan menunjukan aslinya)
5.
Foto
Copy Kartu PTK
6.
Surat
Pernyataan (dibuat sendiri bermaterai 6.000 )
7.
Foto
Copy SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
8. Foto
Copy Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP sampai dengan SK terakhir yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP
TAHUN) (dengan menunjukan aslinya)
9.
Foto
Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2017/2018
yang telah dilegalisir.
10. Persyaratan di atas dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing dimasukan ke dalam map biola snellhekter warna Hijau. 1 untuk Kemenag, 1 untuk arsip yang bersangkutan.
11. Pendaftaran paling lambat sampai hari Jum'at tanggal 08 September 2017
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja
samanya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar