Senin, 08 Agustus 2016

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGGANTI IJIN OPERASIONAL RA/MADRASAH SWASTA KARENA HILANG



PENGUMUMAN
Nomor : B. 1128  /Kk.10.05/4/PP.05/08/2016

TENTANG
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGGANTI IJIN OPERASIONAL RA/MADRASAH SWASTA KARENA HILANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 5885 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah, tanggal 20 Oktober 2015.
Maka dengan ini kami sampaikan Persyaratan Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Ijin Operasional RA/Madrasah Swasta Karena Hilang sebagai berikut :
a.    Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/ yayasan mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang (FM-SKPIH-S-01);
b.    Pimpinan lembaga/ yayasan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKPHI-S-02);
c.    Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat (FM-SKPHI-S-03)
d.    Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
e.    Menyampaikan fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan izin operasional/pendirian madrasah;
f.     Apabila tidak ditemukan fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah dan/atau data profil madrasah yang bersangkutan, maka pemohon wajib menunjukkan bukti kepemilikan izin operasional seperti piagam akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.    Apabila tidak ditemukan sama sekali bukti kepemilikan izin operasional/pendirian madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka penerbitan perpanjangan izin operasional/pendirian madrasah tidak dapat dilakukan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.  

                                                                                   
                                                                      Dikeluarkan di Garut
                                                                      Pada tanggal   08 Agustus   2016
                                                                      A.n Kepala
                                                                      Plt. Kepala Seksi Pend. Madrasah 

TTD
                                                                                   

                                                                       Undang Suryana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar