PENGUMUMAN
Nomor : B. 1128 /Kk.10.05/4/PP.05/08/2016
TENTANG
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGGANTI IJIN OPERASIONAL
RA/MADRASAH SWASTA KARENA HILANG
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Keputusan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 5885
Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah,
Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, dan
Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah, tanggal 20
Oktober 2015.
Maka dengan ini kami sampaikan Persyaratan Penerbitan Surat
Keputusan Pengganti Ijin Operasional RA/Madrasah Swasta Karena Hilang sebagai
berikut :
a. Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/
yayasan mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan pengganti izin
pendirian madrasah karena hilang (FM-SKPIH-S-01);
b.
Pimpinan
lembaga/ yayasan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (FM-SKPHI-S-02);
c.
Mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat (FM-SKPHI-S-03)
d.
Menyampaikan
surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
e.
Menyampaikan
fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah yang hilang untuk
dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk
memvalidasi keabsahan kepemilikan izin operasional/pendirian madrasah;
f.
Apabila
tidak ditemukan fotokopi surat keputusan izin operasional/pendirian madrasah
dan/atau data profil madrasah yang bersangkutan, maka pemohon wajib menunjukkan
bukti kepemilikan izin operasional seperti piagam akreditasi yang dikeluarkan
oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) atau lembaga lain
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
Apabila
tidak ditemukan sama sekali bukti kepemilikan izin operasional/pendirian
madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka penerbitan perpanjangan izin
operasional/pendirian madrasah tidak dapat dilakukan.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Dikeluarkan di Garut
Pada tanggal
08 Agustus 2016
A.n Kepala
Plt. Kepala Seksi Pend. Madrasah
TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar