YANG HARUS MENGAJUKAN PERSYARATAN UNTUK PEMBAYARAN KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI GURU
PERIODE : JANUARI - MARET 2014
Sehubungan dengan pembayaran tunjangan
profesi Guru bagi sebagian Guru PNS RA/Madrasah
periode Januari - Maret 2014
masih menggunakan gaji pokok yang lama
|
||||||
(sebelum ada kenaikan), maka untuk Pengajuan kekurangan bayar
tunjangan profesi guru periode Januari - Maret 2014, agar
|
||||||
segera
menyampaikan perincian gaji baru (sesudah ada kenaikan) periode Januari-Maret
2014
ke Seksi Pend. Madrasah, paling lambat Hari Jum'at Tanggal 05 September 2014
|
||||||
Catatan
: Untuk pembuatan perincian Gajinya, silahkan menghubungi
Bapak Fajar
Wardana, SE di Subbag TU Keuangan Kemenag Kab. Garut
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar