Rabu, 03 September 2014

PENGUMUMAN

YANG HARUS MENGAJUKAN PERSYARATAN UNTUK PEMBAYARAN KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI GURU 
PERIODE : JANUARI - MARET 2014
Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru bagi sebagian Guru PNS RA/Madrasah
 periode Januari - Maret 2014 masih menggunakan gaji pokok yang lama 
(sebelum ada kenaikan), maka untuk Pengajuan kekurangan bayar
 tunjangan profesi guru periode Januari - Maret 2014, agar 
segera menyampaikan perincian gaji baru (sesudah ada kenaikan) periode Januari-Maret 2014 
ke Seksi Pend. Madrasah, paling lambat Hari Jum'at Tanggal 05 September 2014

Catatan : Untuk pembuatan perincian Gajinya, silahkan menghubungi
Bapak Fajar Wardana, SE di Subbag TU Keuangan Kemenag Kab. Garut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar