KEPADA YTH. KEPALA MAN / MAS, MTsN / MTsS DAN MIN / MIS
DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH DAN PERTURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA MADRASAH, BAHWA CALON PENGAWAS DAN KEPALA MADRASAH HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI DAN DINYATAKAN LULUS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON DIMAKSUD. SURAT RESMI DAPAT DILIHAT DI SINI.
DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH DAN PERTURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA MADRASAH, BAHWA CALON PENGAWAS DAN KEPALA MADRASAH HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI DAN DINYATAKAN LULUS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON DIMAKSUD. SURAT RESMI DAPAT DILIHAT DI SINI.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMI AL IRSYAD belum dimasukkan pak,
BalasHapusMI AL IRSYAD,Kp. Sirnagalih RT 01 RW 011 Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Garut Kode Pos 44193.
NSM : 111232050301
NOMOR PIAGAM IZIN OPERASIONAL :32-05/MI/305/2013.
Terima Kasih.