Kepada Yth.Kepala MAN / MAS Penerima BOS PROVINSI
dilingkungan Kemenag Kab. Garut
Assalamu'alaikum wr.wb.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Seksi Pendidikan Madrasah
dilingkungan Kemenag Kab. Garut
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat Nomor : 081/BOS-Dikmen/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Waktu Penggunaan dan Pelaporan BOS Provinsi Jenjang Dikmen, maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara Kepala MAN / MAS Penerima BOS Provinsi MA agar segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban BOS Provinsi MA ke DINAS PENDIDIKAN KAB. GARUT sebanyak 3 rangkap, paling lambat 15 hari setelah dana BOS diterima oleh Madrasah (Tanggal 17 Januari 2014).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Seksi Pendidikan Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar