Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat, berikut kami informasikan data PTK yang harus
merevisi pengajuan Verval Inpassing (S31), dikarenakan terdapat
kekurangan atau kesalahan. Untuk jenis kekurangan atau kesalahan dapat dicek di
akun masing-masing PTK.
Untuk PTK
yang telah melakukan revisi mohon untuk segera melakukan konfirmasi dengan
mengirimkan kode token ke admin kabupaten (Ibu Anyi Hasanah, Bapak Asep Rustandi,
Bapak Asep Samsudin).
Untuk PTK
yang telah mengajukan verval Inpassing pada tahun 2016/2017 akan tetapi belum
diproses oleh admin Kabupaten, mohon untuk segera melakukan konfirmasi dengan
mengirimkan kode token ke admin kabupaten.
Untuk PTK yang baru mengajukan verval Inpassing pada
tahun 2018 tidak akan menjadi prioritas untuk mendapat penyelesaian pada tahun
2018, keterlambatan pengajuan verval sepenuhnya menjadi tanggung jawab
masing-masing PTK.
Hasil verval
Inpassing melalui layanan SIMPATIKA, akan menjadi dasar dari besaran nilai
pembayaran Tunjangan Profesi Guru sesuai yang tercantum dalam form
SKAKPT(S36d).
Revisi dimaksud
sudah harus kami terima paling lambat tanggal 25 Mei 2018, pukul 15.30. Keterlambatan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.
Demikian
pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan
kerjasama nya kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar