Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat, dalam rangka tertib administrasi dan keabsahan dokumen dengan
dibukanya fitur perubahan TMT Pertama Guru pada SIMPATIKA mulai 23 Mei 2018
dengan ini kami sampaikan bahwa bagi guru yang akan mengajukan perubahan TMT
Pertama Guru pada SIMPATIKA agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Guru RA/Madrasah yang akan mengajukan
perubahan TMT Pertama Guru harus melampirkan bukti otentik berupa dokumen
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama u.p Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
sebagai berikut :
a.
Bagi
Guru Bukan PNS
1)
Fotocopy
SK Pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau sekolah disahkan oleh :
i.
Bagi
guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru
tersebut.
ii.
Bagi
guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah disahkan/dilegalisir
oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut.
2) SK
pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar pada periode yang sesuai dengan SK
pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/ jadwal mengajar
disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
3)
Surat
pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan
diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi
yang mengangkat guru tersebut (format 1 terlampir ).
b.
Bagi
Guru PNS
1)
Foto
copy SK CPNS/PNS/Jabatan Pertama kali
diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada
instansi yang mengangkat guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal
mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK pertama Guru tersebut. SK
Pembagian tugas mengajar/jadwal mengagajar disahkan/dilegalisir oleh Kepala
Madrasah/Sekolah.
2)
Surat
pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan
diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru
tersebut (format 2 terlampir)
c.
Form
S12d asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang
bersangkutan diatas materai.
2. Guru yang mengajukan perubahan TMT
Pertama Guru tidak diperkenankan mengurus secara langsung ke Kanwil Kemenag
Provinsi Jawa Barat.
3. Jadwal penyampaian berkas :
a.
Untuk
GBPNS yang diangkat pertama kali di Madrasah/Sekolah Swasta
Hari
Sabtu tanggal 26 Mei 2018 dari pukul 10.00 s.d pukul 15.30
b.
Untuk
Guru PNS dan GBPNS yang diangkat pertama kali di Madrasah/Sekolah Negeri
Hari
Senin tanggal 28 Mei 2018 dari pukul 08.00 sd.15.00
Demikian pengumuman ini di sampaikan
untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan
terimakasih.
SURAT PERNYATAAN TMT GBPNS MADRASAH NEGERI (MENYUSUL)
SURAT PERNYATAAN TMT GURU PNS (MENYUSUL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar