Jumat, 25 Mei 2018

PENGUMUMAN TERKAIT PERUBAHAN TMT GURU



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dalam rangka tertib administrasi dan keabsahan dokumen dengan dibukanya fitur perubahan TMT Pertama Guru pada SIMPATIKA mulai 23 Mei 2018 dengan ini kami sampaikan bahwa bagi guru yang akan mengajukan perubahan TMT Pertama Guru pada SIMPATIKA agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Guru RA/Madrasah yang akan mengajukan perubahan TMT Pertama Guru harus melampirkan bukti otentik berupa dokumen kepada Kepala Kantor Kementerian Agama u.p Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sebagai berikut :
a.    Bagi Guru Bukan PNS
1)    Fotocopy SK Pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau sekolah  disahkan oleh :
i.       Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut. 
ii.      Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah  disahkan/dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut.
2)  SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar pada periode yang sesuai dengan SK pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/ jadwal mengajar disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah  
3)    Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format 1 terlampir ).
b.    Bagi Guru PNS
1)    Foto copy SK CPNS/PNS/Jabatan  Pertama kali diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengagajar disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
2)    Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format 2 terlampir)
c.    Form S12d asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan diatas materai.
2.    Guru yang mengajukan perubahan TMT Pertama Guru tidak diperkenankan mengurus secara langsung ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
3.    Jadwal  penyampaian berkas :
a.    Untuk GBPNS yang diangkat pertama kali di Madrasah/Sekolah Swasta
Hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 dari pukul 10.00 s.d pukul 15.30
b.    Untuk Guru PNS dan GBPNS yang diangkat pertama kali di Madrasah/Sekolah Negeri
Hari Senin tanggal 28 Mei 2018 dari pukul 08.00 sd.15.00
Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terimakasih. 



SURAT PERNYATAAN  TMT GBPNS MADRASAH NEGERI (MENYUSUL)



SURAT PERNYATAAN  TMT GURU PNS (MENYUSUL) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar