Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat, berikut kami informasikan data PTK (inpassing) yang harus
merevisi pengajuan perubahan data SKAKPT (S36b), dikarenakan terdapat
kekurangan atau kesalahan.
Revisi
dimaksud sudah harus kami terima paling lambat tanggal 28 Mei 2018.
Untuk PNS
dan Non Inpassing data revisi menunggu informasi selanjutnya.
Demikian
pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan
kerjasama nya kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar