PENGUMUMAN
Nomor : B. 2246 /Kk.10.05/PP.00/12/2017
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada
Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG agar
segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Bulan Oktober-Nopember dan
Desember 2017,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melengkapi
persyaratan sebagaimana terlampir;
2. Persyaratan
dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru
PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing
pada
RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna
biru,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada
RA/MI warna Kuning,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada MTs/MA warna
Merah;
3. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah
/ pengawas pembina;
Catatan
:Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
4. Pojok kanan atas map diberi nomor sesuai dengan
nomor yang tercantum pada lampiran
5. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
6. Berkas terpisah untuk Oktober-Nopember 1 Map, untuk bulan
Desember 1 Map
7. Untuk RA/Madrasah yang masih ada KBM Efektif melebihi
tanggal 19 Desember 2017, penyerahan berkas bulan Desember, menyesuaikan
dengan akhir pelaksanaan KBM (titi mangsa SPK bulan Desember ikut menyesuaikan)
8. Waktu
penyerahan berkas :
a) Guru
PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Selasa tanggal 19 Desember 2017, petugas penerima
berkas Ibu Juju dan Bapak Asep Rustandi.
b) Guru
Non PNS Non Inpassing, Hari Rabu tanggal
20 Desember
2017, petugas penerima berkas Bapak Muhtarom.
c) Guru
Non PNS Inpassing, Hari Kamis tanggal 21 Desember 2017,
petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi
(jenjang MTs, MA), Ibu Juju (jenjang RA, MI).
Demikian agar menjadi maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Garut, 14 Desember 2017
Kepala
Ttd
Usep Saepudin
Muhtar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar