Kamis, 14 Desember 2017

PENGUMUMAN PEMBERKASAN TPG BULAN OKTOBER-NOPEMBER DAN DESEMBER 2017



PENGUMUMAN
Nomor : B. 2246 /Kk.10.05/PP.00/12/2017

                         
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Bulan Oktober-Nopember dan Desember  2017, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir;
2.    Persyaratan dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing pada RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna biru, 
GuruNon PNS Non Inpassing pada RA/MI warna Kuning,
GuruNon PNS  Non Inpassing pada MTs/MA warna Merah;
3.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan :Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
4.    Pojok  kanan atas map diberi nomor sesuai dengan nomor yang tercantum pada lampiran
5.    Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
6.    Berkas terpisah untuk Oktober-Nopember 1 Map, untuk bulan Desember 1 Map 
7.    Untuk RA/Madrasah yang masih ada KBM Efektif melebihi tanggal 19 Desember 2017, penyerahan berkas bulan Desember, menyesuaikan dengan akhir pelaksanaan KBM (titi mangsa SPK bulan Desember ikut menyesuaikan)  
8.    Waktu penyerahan berkas :
a)    Guru PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Selasa tanggal 19 Desember 2017, petugas penerima berkas Ibu Juju  dan Bapak Asep Rustandi.
b)    Guru Non PNS Non Inpassing, Hari Rabu  tanggal 20 Desember 2017, petugas penerima berkas Bapak Muhtarom. 
c)    Guru Non PNS Inpassing, Hari Kamis  tanggal 21 Desember 2017, petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi (jenjang MTs, MA),  Ibu Juju (jenjang RA, MI).   

            Demikian agar menjadi maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Garut, 14 Desember  2017
Kepala


                                                                                         Ttd

Usep Saepudin Muhtar






Tidak ada komentar:

Posting Komentar