PENGUMUMAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang memggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta memperhatikan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Jenjang Madrasah Aliyah Semester 1 (satu) Tahun Pelajaran 2017/2018 masih banyak yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama 5 (lima) hari per pekan, terutama pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) khususnya Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan kepada Kepala Madrasah Aliyah se Kab. Garut mulai Semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2017/2018 dan tahun pelajaran seterusnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama 6 (enam) hari kerja setiap pekannya. (Surat Intruksi Kepala Kanwil)
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
TTD
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar