Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Bersama ini kami sampaikan kepada
RA, MI, MTs dan MA yang belum memiliki Ijin Operasional, agar segera mengajukan
permohonan Ijin Operasional RA/Madrasah dengan melengkapi persyaratan sebagai
berikut :
1 1. Surat permohonan pendirian Madrasah
2. Mengisi formulir data calon madrasah
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan bermaterai 6.000
4. Dokumen studi kelayakan calon madrasah
5. Fotocopi sah akte notaris organisasi penyelenggara dan SK Kemenkumham
6. Fotocopi sah SK Struktur Organisasi / Yayasan dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing anggota
7. Fotocopi sah AD/ART calon Penyelenggara
8. Fotocopi SK Struktur Manajemen dan Personalia Calon Madrasah dilampiri dengan fotocopi :
a. SK Pengangkatan Kepala Madrasah
b. Ijazah : Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Daftar Riwayat hidup : Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Fotocopi dokumen kurikulum madrasah
10. Fotocopi dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah (RKM)
11. Daftar Sarana Prasarana disertai dengan fotonya dan dilengkapi dengan fotocopi surat kepemilikan lahan yang sah atas nama organisasi
12. Seluruh dokumen dijilid dengan warna :
a. Untuk RA Hijau
b. Untuk MI Merah
c. Untuk MTs Biru
d. Untuk MA Kuning
13. Selain menyerahkan dokumen yang sudah dijilid juga menyerahkan CD yang berisi dokumen sebagaimana tersebut diatas.
14. Berkas diterima di Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut paling lambat 31 Desember 2017
15. Untuk informasi dapat menghubungi nomor : 085296356108
2. Mengisi formulir data calon madrasah
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan bermaterai 6.000
4. Dokumen studi kelayakan calon madrasah
5. Fotocopi sah akte notaris organisasi penyelenggara dan SK Kemenkumham
6. Fotocopi sah SK Struktur Organisasi / Yayasan dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing anggota
7. Fotocopi sah AD/ART calon Penyelenggara
8. Fotocopi SK Struktur Manajemen dan Personalia Calon Madrasah dilampiri dengan fotocopi :
a. SK Pengangkatan Kepala Madrasah
b. Ijazah : Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Daftar Riwayat hidup : Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Fotocopi dokumen kurikulum madrasah
10. Fotocopi dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah (RKM)
11. Daftar Sarana Prasarana disertai dengan fotonya dan dilengkapi dengan fotocopi surat kepemilikan lahan yang sah atas nama organisasi
12. Seluruh dokumen dijilid dengan warna :
a. Untuk RA Hijau
b. Untuk MI Merah
c. Untuk MTs Biru
d. Untuk MA Kuning
13. Selain menyerahkan dokumen yang sudah dijilid juga menyerahkan CD yang berisi dokumen sebagaimana tersebut diatas.
14. Berkas diterima di Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut paling lambat 31 Desember 2017
15. Untuk informasi dapat menghubungi nomor : 085296356108
Demikian
kami sampaikan untuk dimaklumi.
Catatan :
Wassalam
Ttd.
Kasi
Penmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar