Selasa, 12 November 2019

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PIP

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pendis bahwa RA/Madrasah penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Untuk kelancaran administrasi dimohon segera membuat laporan pertanggungawaban dimaksud dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Anggaran PIP tahun 2018 masih banyak madrasah yang belum melaporkan realisasinya;
2. Anggaran PIP tahun 2018 yang tidak dicairkan wajib mengisi identifikasi siswa sesuai format dari Dirjen Pendis Nomor : B-3307/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2019 tanggal 07 Oktober 2019 (format terlampir) bagi yang belum supaya segera mengirimkan file dimaksud (kalau ada siswa yang tidak dicairkan); 
3. Format Identifikasi bisa dikirim lewat WA ke nomor: 082315453575 paling lambat tanggal 19 November 2019; 
3. Anggaran PIP tahun 2019 supaya segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan fihak Bank.

Silahkan download lampiran Format Identifikasi PIP Tahun 2018

Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar