Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, bersama ini kami informasikan sehubungan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2017 yang dalam waktu dekat akan dirilis resmi oleh Kemenag Pusat. Bahwa berdasarkan Juknis tersebut akan berdampak terhadap pemutakhiran aplikasi SIMPATIKA untuk disesuaikan dengan Juknis TPG Guru Madrasah 2017. Sehingga akan berdampak terhadap SKMT dan SKBK yang terlanjur diproses hingga saat ini.
Sehubungan hal tersebut kami beritahukan bahwa Pemberkasan TPG Triwulan 1 Periode Januari-Maret 2017 belum dapat dilakukan, menunggu sampai diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2017, dan mohon untuk menunda proses cetak S29 untuk antisipasi jika terjadi perubahan
Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Disampaikan dengan hormat, bersama ini kami informasikan sehubungan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2017 yang dalam waktu dekat akan dirilis resmi oleh Kemenag Pusat. Bahwa berdasarkan Juknis tersebut akan berdampak terhadap pemutakhiran aplikasi SIMPATIKA untuk disesuaikan dengan Juknis TPG Guru Madrasah 2017. Sehingga akan berdampak terhadap SKMT dan SKBK yang terlanjur diproses hingga saat ini.
Sehubungan hal tersebut kami beritahukan bahwa Pemberkasan TPG Triwulan 1 Periode Januari-Maret 2017 belum dapat dilakukan, menunggu sampai diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2017, dan mohon untuk menunda proses cetak S29 untuk antisipasi jika terjadi perubahan
Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Ass. Periode jan-mar 2017 tersendat juknis TPG dan simpatika,, tapi bagaimana dengan yg terhutang nop-des 2016? Wassalam.
BalasHapuspunten.
BalasHapuslalu yg tahun 2016 untuk lulusan plpg 2015 gimana?
sudah 15 bulan kami menunggu tidak ada kejelasan
Teu kenging koment. Da moal aya waleran. Angkat we langsung taroskeun
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNun jauh di sana di negeri orang, sudah jadi buah bibir, jika ingin dapat uang banyak harus jadi guru, kalau kita?
BalasHapusKa Bapak/Ibu Guru Non-PNS sing shobar, upami hoyong teu dihutang kedah janten PNS, da geuning PNS mah tara dihutangan. Cocok pisaur Pa Ahmad Syaefudin, teu kedah comment da tara diwaler, angkat we berjamaah ka ditu he he hapunteeen kesssel..
BalasHapusbertepatan dengan hal di atas pula dapat kami informasikan bahwa Juknis Penyaluran TPG 2017 telah terbit. Mangga unduh wae anu peryogi (oge nu panasaran)
BalasHapusJUKNIS PENYALURAN TPG GTK 2017
juknis NO 7394 TENTANG penyaluran TPG MADRASAH 2017 kaluar tgl 30 Desember 2016,naha kemenag Garut teu maca kitu nyebutken AKAN DI RILIS!nganggap BODO nya dasar Kedul. SADAR JURAGAN AH
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus