Jumat, 18 September 2015

FORMAT PENGAJUAN BOS BELANJA PEGAWAI (HONORARIUM) BULAN AGUSTUS DAN BELANJA BARANG OPERASIONAL BULAN JULI - AGUSTUS 2015

KEPADA YTH. KEPALA
MAS, MTsS DAN MIS
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KAB. GARUT
BERSAMA INI DIINFORMASIKAN KEPADA KEPALA MAS, MTsS DAN MIS UNTUK FORMAT PENGAJUAN BELANJA PEGAWAI (HONORARIUM) BULAN AGUSTUS DAN BELANJA BARANG OPERASIONAL BULAN JULI DAN AGUSTUS 2015 DAPAT DIUNDUH DI SINI.

BELANJA PEGAWAI BULAN AGUSTUS:
1. REALISASI
2. SPTB
3. LAMPIRAN HONOR

BELANJA BARANG OPERASIONAL BULAN JULI-AGUSTUS:
1. REALISASI
2. SPTB

MENGIRIM DATA AJUAN KE ALAMAT EMAIL DI BAWAH INI:
1. MIS : anisy20@yahoo.co.id   HP. 085322440019
2. MTsS : agusrid3@gmail.com  HP. 081323011335
3. MAS : emiskabgarut@gmail.com HP. 085223750777

DATA DIKIRIMKAN PALING LAMBAT HARI MINGGU TANGGAL 20 SEPTEMBER 2015 JAM 12.00 WIB
KETERANGAN:
APABILA DATA TIDAK MASUK DALAM JANGKA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, MAKA DANA AKAN DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA.

11 komentar:

  1. Bagi bendaharawan/pengelola BOS MA/PPS pada madrasah bukan negeri (madrasah
    swasta) adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah, sehingga tidak termasuk sebagai
    pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Dengan demikian, kewajiban
    perpajakan bagi bendaharawan/pengelola BOS MA pada madrasah bukan negeri (madrasah
    swasta) terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku
    teks yang sudah rusak adalah:
    a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk pihak yang
    ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
    b. Atas pembelian buku-buku pelalajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama,
    PPN yang terutang dibebaskan;
    c. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian
    buku yang bukan pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
    Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS MA/PPS pada madrasah bukan negeri adalah tidak
    termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN.
    Dengan demikian, maka peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS pada madrasah
    bukan negeri (madrasah swasta) yang terkait dengan penggunaan dana untuk belanja barang
    sebagaimana tersebut di atas diatur sebagai berikut:
    a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, karena tidak
    termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
    b. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak)

    BalasHapus
  2. Kmha nu ts cair 9 bulan pa.. kmri abdi ts nga spj keun hnor agustus september.. kdh ngntunkeun deui?
    Mhn knfirmasinaa..

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Bapa-bapa ieu printer teu aca ka eusian.........

    BalasHapus
  6. Dua x puasa dua x lebaran
    Kamu tak kunjung datang datang

    BalasHapus
  7. Tunjangan Sertifikasi yg terutang, engkau tak kunjung datang jua...?

    BalasHapus