Jumat, 30 Januari 2015

PERMOHONAN USULAN PANITIA PENYELENGGARA UAMBN JENJANG MTS DAN MA




PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Kepala MTs/MA Negeri/Swasta
Dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Garut

Assalamu’alaikum wr.wb.

Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 32 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 Tentang ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015 yang tertulis pada Bagian III Sub A Nomor 4 berbunyi Penyelenggara UAMBN adalah madrasah negeri/swasta yang memiliki calon Peserta Ujian Minimal 20 (dua pulu) peserta didik dan Terakreditasi, yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas usulan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Bagian III Sub B Nomor 4 berbunyi Penyelenggara UAMBN tingkat MA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Tingkat MTs ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. dan dengan adanya Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.2/1/PP.01.1/0674/2015 Tanggal 29 Januari 2015 tentang permohonan Panitia Penyelenggara UAMBN Tingkat Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan demikian, kami mohon kepada seluruh Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah agar segera menyampaikan surat usulan Panitia penyelenggara UAMBN jengjang MTs dan MA beserta lampirannya dapat di Download disini dan SK Panitia UAMBN bisa di Download disini yang dikumpulkan di KKM Madrasah masing-masing paling lambat hari Jum’at Tanggal 6 Pebruari 2015 softcopy dan Print outnya.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar