PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Kepala MTs/MA Negeri/Swasta
Dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Garut
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 32 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015
Tentang ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan
Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015 yang tertulis pada Bagian III Sub A Nomor 4 berbunyi Penyelenggara UAMBN adalah madrasah negeri/swasta yang memiliki calon Peserta Ujian Minimal 20 (dua pulu) peserta didik dan Terakreditasi, yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas usulan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Bagian III Sub B
Nomor 4 berbunyi Penyelenggara
UAMBN tingkat MA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Tingkat MTs ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. dan dengan
adanya Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
Nomor : Kw.10.2/1/PP.01.1/0674/2015 Tanggal 29 Januari 2015 tentang permohonan
Panitia Penyelenggara UAMBN Tingkat Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Dengan demikian, kami mohon kepada
seluruh Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah agar segera menyampaikan
surat usulan Panitia penyelenggara UAMBN jengjang MTs dan MA beserta
lampirannya dapat di Download disini dan SK Panitia UAMBN bisa di Download disini yang dikumpulkan di KKM Madrasah
masing-masing paling lambat hari Jum’at Tanggal 6 Pebruari 2015 softcopy dan
Print outnya.
Demikian pengumuman ini kami
sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Wassalamu’alaikum wr.wb.