Senin, 26 Mei 2014

PENDATAAN GURU YANG BELUM SERTIFIKASI TAHUN 2014

PENGUMUMAN
Nomor : Kd.10.05/4/PP.00/1167/2014

Kepada Yth.

Seluruh Guru RA / Madrasah yang belum sertifikasi

dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Garut


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Guru RA / Madrasah yang belum sertifikasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, agar segera melakukan pemberkasan untuk pendataan guru yang belum sertifikasi melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005;
2.      Pada tanggal 01 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun;
3.      Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.      Telah melakukan Update NUPTK PADAMU NEGERI sebelum tanggal 31 Maret 2014 dan telah bintang 4;
5.      Mengisi formulir pendataan (silahkan diunduh di sini);
6.      Melampirkan form S08a dan atau form S13;
7.      Melampirkan photocopy Ijazah SLTA dan Ijazah S.1 lengkap, yang telah dilgelalisir;
8.      Bagi guru yang belum memiliki Ijazah S.1, dapat menjadi calon peserta sertifikasi dengan syarat pada tanggal 30 Nopember 2013 harus sudah memenuhi kriteria :
a.       Usia 50 tahun dan pengalaman mengajar / masa kerja 20 tahun, atau
b.      Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a
9.      Melampirkan SK pengangkatan sebagai guru tetap pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir;
10.  Melampirkan photocopy SKBM Tahun Pelajaran 2013-2014 yang dilegalisir, lengkap dengan bobot jam tatap muka dan jadwal mengajar;
11.  Melampirkan photocopy SK Inpasing (bagi yang sudah memiliki);
12.  Semua persyaratan di atas dibuat  1 rangkap, dimasukkan kedalam map snel hekter:
a.       Guru Non PNS RA dan MI               = Warna Kuning
b.      Guru Non PNS MTs                          = Warna Biru
c.       Guru Non PNS MA                           = Warna Merah
d.      Guru PNS                                          = Warna Hijau
13.  Persyaratan tersebut disampaikan oleh Kepala RA/Madrasah masing-masing, paling lambat kami terima hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Garut.
      Surat resmi dapat dilihat di sini!

Demikian, agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. kalau sertifikasi Guru Agama Diknas kapan y
    pendaptaran y

    BalasHapus
  4. kalo sertifikasi guru agama di SD kapan ??

    BalasHapus
  5. Bagaimana cara untuk mendapatkan SK Inpasing??

    BalasHapus