PENGUMUMAN
Nomor : Kd.10.05/4/PP.00/1167/2014
Kepada Yth.
Seluruh Guru RA / Madrasah yang belum
sertifikasi
dilingkungan Kantor Kemenag Kab.
Garut
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini
kami sampaikan kepada seluruh Guru RA / Madrasah yang belum sertifikasi dilingkungan
Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, agar segera melakukan pemberkasan untuk
pendataan guru yang belum sertifikasi melalui Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG) Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada
saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005;
2.
Pada tanggal 01 Januari 2015 belum memasuki usia 60
tahun;
3.
Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.
Telah melakukan Update NUPTK PADAMU NEGERI sebelum
tanggal 31 Maret 2014 dan telah bintang 4;
5.
Mengisi formulir pendataan (silahkan diunduh di sini);
6.
Melampirkan form S08a dan atau form S13;
7.
Melampirkan photocopy Ijazah SLTA dan Ijazah S.1 lengkap,
yang telah dilgelalisir;
8.
Bagi guru yang belum memiliki Ijazah S.1, dapat menjadi
calon peserta sertifikasi dengan syarat pada tanggal 30 Nopember 2013 harus sudah
memenuhi kriteria :
a.
Usia 50 tahun dan pengalaman mengajar / masa kerja 20 tahun,
atau
b.
Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a
9.
Melampirkan SK pengangkatan sebagai guru tetap pertama sampai
dengan terakhir yang telah dilegalisir;
10. Melampirkan
photocopy SKBM Tahun Pelajaran 2013-2014 yang dilegalisir, lengkap dengan bobot
jam tatap muka dan jadwal mengajar;
11. Melampirkan
photocopy SK Inpasing (bagi yang sudah
memiliki);
12. Semua
persyaratan di atas dibuat 1 rangkap, dimasukkan kedalam map snel
hekter:
a.
Guru Non PNS RA dan MI = Warna Kuning
b.
Guru Non PNS MTs =
Warna Biru
c.
Guru Non PNS MA = Warna Merah
d.
Guru PNS =
Warna Hijau
13. Persyaratan
tersebut disampaikan oleh Kepala RA/Madrasah masing-masing, paling lambat kami
terima hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian
Agama Kab. Garut.
Surat resmi dapat dilihat di sini!
Demikian, agar mendapat perhatian
sebagaimana mestinya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskalau sertifikasi Guru Agama Diknas kapan y
BalasHapuspendaptaran y
kalo sertifikasi guru agama di SD kapan ??
BalasHapusBagaimana cara untuk mendapatkan SK Inpasing??
BalasHapus