Kamis, 19 September 2019

PEMBERKASAN TPG BULAN JULI-AGUSTUS 2019


PENGUMUMAN

                       
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Juli s.d Agustus 2019, dengan persyaratan  sebagai berikut :
1.    Untuk S29e, sehubungan belum selesai ditandatangani, maka pemberkasannya disatukan dengan pemberkasan TPG periode berikutnya. (dilembar checklist tetap dicantumkan)   
2.    Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) format S29a dari SIMPATIKA untuk Satminkal, S29b untuk jam tambahan di Madrasah Non satminkal, S29 c untuk jam tambahan di non satminkal dibawah naungan Kemendikbud
3.    Daftar Kehadiran Guru (Asli Form S35) periode Juli s.d Agustus 2019 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA
4.    Cetak Asli SKAKPT (Form S36c/d) periode Juli-Agustus  2019
5.    Persyaratan dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing pada RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna biru, 
GuruNon PNS Non Inpassing pada RA/MI warna Kuning,
GuruNon PNS  Non Inpassing pada MTs/MA warna Merah;
6.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan :Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
7.    Pojok  kanan atas map diberi nomor sesuai dengan nomor yang tercantum pada lampiran.
8.    Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
9.    Waktu penyerahan berkas :
a)    Jenjang RA, MI  dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 23  September  2019.
b)    Jenjang MTs Hari Selasa tanggal 24 September  2019
c)    Jenjang MA Hari Rabu   tanggal 25 September 2019
10.   Petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi (Inpassing), Bapak Iwan Ridwan (PNS), Ibu Anyi Hasanah (Reguler).
11.   Mohon untuk melampirkan bukti persetujuan keaktifan kolektif (S25b), tidak dimasukkan ke dalam berkas TPG, cukup 1 per lembaga, dipojok kanan atas mohon untuk ditulis NSM   

            Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Garut,          September 2019
Kepala


                                                                                   

Undang Munawar




LEMBAR CHECKLIST 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar