Kamis, 26 September 2019

PENDATAAN ULANG STATUS KELEMBAGAAN MADRASAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, memperhatikan kebijakan sekarang ini bahwa segala bentuk bantuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti BOS, BOP, PIP, Sarana Prasarana dan lain-lain selalu berhubungan dengan status lembaga dalam hal ini keberadaan RA atau Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan kepada seluruh RA/Madrasah supaya mengumpulkan foto copy Sertifikat Akreditasi untuk divalidasi. Penyerahan sertifikat disampaikan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Kab. Garut,

- Untuk madrasah bisa diserahkan saat Pemberkasan BOS;
- Untuk RA bisa diserahkan saat Pemberkasan TPG.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Rabu, 25 September 2019

RELOKASI ANGGARAN BOS TAHAP II 2019


PENGUMUMAN



Kepada Yth.

Kepala MIS / MTsS / MAS LEMBAGA BARU DAN LAMA

di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Garut

Diinformasikan sehubungan  dengan adanya Relokasi Anggaran BOS Tahap 2 (Juli –Desember  2019) Tahun Anggran 2019, maka dengan ini kami mohon agar seluruh  kepala  MIS / MTsS / MAS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut segera mengajukan usulan  Relokasi Anggaran BOS Tahap II Tahun 2019 sebagaimana  jumlah siswa  dan nama lembaga terlampir dengan persyaratan sebagai berikut:
1.    Pernyataan Jumlah siswa  (Format dan jumlah siswa terlampir);
2.    Print out By  Name Siswa Sesuai Jumlah Siswa Relokasi Anggaran
3.    RKAM sesuai dengan Relokasi Anggaran yang di terima  
4.    SPK (sudah ada di seksi Penmad)
5.    Kwitansi (sudah ada di Seksi Penmad;
6.    Membawa Materai 4 Buah;
7.    Semua persyaratan dibuat 2 rangkap (Asli) Map snell: MI warna Hijau dan MTs warna Biru dan MAS Warna Kuning;
8.    Lampirkan Potocopy Sertipikat  Akreditasi 
9.     Semua Persyaratan sudah  kami  terima di SEKSI PENMAD untuk
MI  2 OKTOBER 2019 (PUKUL  .09.00 WIB)
MTs 3 OKTOBER 2019 (PUKUL .09.00 WIB)
MA 4  OKTOBER 2019 (PUKUL 09.00 WIB)
10.   PERSYARATAN HARUS DISAMPAIKAN OLEH  KEPALA MADRASAH TIDAK DI WAKILKAN   (karena SPK dan KWITANSI HARUS DI TTD SAMA KEPALA MADRASAH )

Demikian, agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.


                                                                                    Garut,         September   2019

                                                                                       
                                                                                           SEKSI PENMAD


CONTOH SURAT PERNYATAAN DAN LEMBAR CHECKLIST 

LAMPIRAN MI 

LAMPIRAN MTS 

LAMPIRAN MA 

Jumat, 20 September 2019

PENGAJUAN BERKAS INSENTIF SEMESTER 2 TAHUN 2019


PENGUMUMAN
NOMOR : B. 047 /Kk.12.05/HM.00/09/2019


Assalamualaikum.wr.wb
Disampaikan dengan hormat,dengan ini kami informasikan kepada seluruh Guru RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut penerima Tunjangan Insentif  semester I  dan bagi yang belum mendapat Tunjangan Insentif   agar segera mengajukan  persyaratan pengajuan Tunjangan Insentif .
A.     BAGI YANG SUDAH MENDAPATKAN INSENTIF PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
1.        Fotocopy Buku Rekening BRI yang masih aktif  (harus sesuai dengan Buku   rekening yang semester I             printout transaksi terakhir )
       2.Bukti keaktifan Status mengajar dan nama indentitas PTK berupa Printout S25a
       3. Keaktifan PTK secara Kolektif  S25b
       4. Bukti persetujuan layak mendapatkan tunjangan Insentif (S39 b )
       5. Daftar Kehadiran Guru (Form S35) / Mei s.d Agustus 2019
 B.BAGI GURU YANG SUDAH ADA BUKTI PERSETUJUAN  LAYAK TUNJANGAN INSENTIF
    ( S39 b )  TETAPI BELUM MENDAPATKAN TUNJANGAN INSENTI
     PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
            1. Fotocopy Buku Rekening BRI yang masih aktif (printout Transaksi terakhir)
            2. Bukti ke aktifan Status mengajar dan nama indentitas PTK berupa Printout S25a
            3. Keaktifan PTK secara Kolektif  S25b
            4. Daftar Kehadiran Guru (Form S35) / juli  s.d Agustus 2019
            5. Bukti Persetujuan Layak mendapatkan tunjangan insentif (S39 b)
            6. Potocopy NPWP
            7. potocopy KTP
            8. Kartu PTK
            9. Potocopy Izasah terakhir
            10. Potocopy SK terakhir
Semua persyaratan di masukan kedalam mapsenell   untuk :
            RA warna         Pink
            MI Warna          Hijau
            MTs warna       Biru
            MA warna         kuning
            Warna             Merah ( bagi guru  yang belum mendapatkan tunjangan insentif semester ITetapi  sudah ada S39b)
Persyaratan diserahkan secara kolektif oleh kepala madrasah / yang mewakili dari  madrasah.
Jadwal penyerahan Berkas di sesuaikan dengan jadwal penyerahan berkas  TPG.
Terimaksih atas perhatian nya di mohon sesuai dengan jadwal yang di tentukan

    Garut  20 September 2019
    Kepala

    TTD
                                                                                                           
  UNDANG MUNAWAR


Kamis, 19 September 2019

PEMBERKASAN TPG BULAN JULI-AGUSTUS 2019


PENGUMUMAN

                       
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Juli s.d Agustus 2019, dengan persyaratan  sebagai berikut :
1.    Untuk S29e, sehubungan belum selesai ditandatangani, maka pemberkasannya disatukan dengan pemberkasan TPG periode berikutnya. (dilembar checklist tetap dicantumkan)   
2.    Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) format S29a dari SIMPATIKA untuk Satminkal, S29b untuk jam tambahan di Madrasah Non satminkal, S29 c untuk jam tambahan di non satminkal dibawah naungan Kemendikbud
3.    Daftar Kehadiran Guru (Asli Form S35) periode Juli s.d Agustus 2019 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA
4.    Cetak Asli SKAKPT (Form S36c/d) periode Juli-Agustus  2019
5.    Persyaratan dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing pada RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna biru, 
GuruNon PNS Non Inpassing pada RA/MI warna Kuning,
GuruNon PNS  Non Inpassing pada MTs/MA warna Merah;
6.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan :Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
7.    Pojok  kanan atas map diberi nomor sesuai dengan nomor yang tercantum pada lampiran.
8.    Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
9.    Waktu penyerahan berkas :
a)    Jenjang RA, MI  dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 23  September  2019.
b)    Jenjang MTs Hari Selasa tanggal 24 September  2019
c)    Jenjang MA Hari Rabu   tanggal 25 September 2019
10.   Petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi (Inpassing), Bapak Iwan Ridwan (PNS), Ibu Anyi Hasanah (Reguler).
11.   Mohon untuk melampirkan bukti persetujuan keaktifan kolektif (S25b), tidak dimasukkan ke dalam berkas TPG, cukup 1 per lembaga, dipojok kanan atas mohon untuk ditulis NSM   

            Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Garut,          September 2019
Kepala


                                                                                   

Undang Munawar




LEMBAR CHECKLIST 

Senin, 09 September 2019

EDARAN PROGRAM PIP KEMENAG PROV. JAWA BARAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada seluruh madrasah se Kabupaten Garut, bahwa mulai hari ini dan seterusnya data siswa penerima PIP diproses dari Emis. Sehubungan hal tersebut mohon ditindak lanjuti oleh operator madrasah baik MI, MTs dan MA Negeri maupun swasta untuk input data siswa di Emis terutama siswa yg dikategorikan berhak mendapat PIP dengan mengisi SKTM, karena selanjutnya Program PIP tidak lagi ditentukan oleh pusat seperti tahun 2018 dan 2019 tapi nantinya akan dikembalikan seperti yang dulu dan dikelola langsung oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat (Kabupaten/Kota menerima kuota dari Kanwil) karen itu pengisian data jangan sampai ada kolom yang kosong, wajib terisi.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.