Rabu, 07 Agustus 2019

PELAPORAN PIP 2019 (LPJ)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, menindaklanjuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1781 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019, bahwa dalam pelaksanaan penyaluran program tersebut madrasah harus membuat laporan penerima bantuan sosial PIP dan disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan kepada madrasah yang sudah merealisasikan (mencairkan) PIP 2019 supaya segera dibuatkan laporan realisasinya dengan melampirkan beberapa berkas sebagai berikut :

1. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; (SK Dirjen) 
2. Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; (Daftar Siswa Penerima)
3. Foto Copy rekening/buku tabungan setiap siswa penerima PIP;
4. Dafar tanda terima yang ditanda tangani oleh siswa (bagi madrasah yang melakukan pencairan secara kolektif);
5. Seluruh berkas laporan dijilid rapi (MI warna hijau dan MA warna kuning) asli untuk madrasah dan foto copy nya diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut. 

Khusus untuk MTs kami mohon maaf belum bisa menyampaikannya karena SK nya belum turun. 

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar