Kamis, 29 Maret 2018

PENGUMUMAN PEMBERKASAN TPG PERIODE JANUARI-MARET 2018



PENGUMUMAN

                       
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Januari s.d Maret 2018, dengan persyaratan  sebagai berikut :
1.    Cetak asli S29e dan lampiran Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan dengan kesimpulan akhir layak dari SIMPATIKA. S29e dapat dicetak ulang melalui akun masing-masing PTK, untuk nama pejabat dapat ditulis tangan, Drs. H. UNDANG MUNAWAR, M.Pd  NIP 196205191990031001 (Penandatanganan SKBK /S29e dilakukan secara kolektif oleh seksi Pendidikan Madrasah) 
2.    Perincian Gaji Bulan Januari-Maret  2018 (untuk PNS)
3.    Photocopy legalisir Surat Keterangan Cuti (bagi yang mengambil cuti)
4.    Photocopy legalisir Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
5.    Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) format S29a dari SIMPATIKA untuk Satminkal, S29b untuk jam tambahan di Madrasah Non satminkal, S29 c untuk untuk jam tambahan di non satminkal dibawah naungan Kemendikbud
6.    Daftar Kehadiran Guru periode Januari-Maret 2018 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA, jika layanan SIMPATIKA masih belum memungkinkan bisa menggunakan daftar hadir Pinger Print.
7.    Persyaratan dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing pada RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna biru, 
GuruNon PNS Non Inpassing pada RA/MI warna Kuning,
GuruNon PNS  Non Inpassing pada MTs/MA warna Merah;
8.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan :Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
9.    Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
10.  Waktu penyerahan berkas :
a)    Guru PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Selasa tanggal 03 April 2018.
b)    Guru Non PNS Non Inpassing, Hari Rabu  tanggal 04 April 2018
c)    Guru Non PNS Inpassing Hari Kamis  tanggal 05 April 2018.
11.   petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi, Bapak Iwan Ridwan Ibu Anyi Hasanah   

            Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Garut,         Maret 2018
Kepala


                                                                                         Ttd

Undang Munawar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar