Selasa, 07 Juni 2016

Persyaratan Calon Penerima Subsidi Tunj. Fungsional Guru Non PNS (STF-GBPNS) Tahun 2016



Nomor                    : B-897/Kk.10.05/PP.00/06/2016                          07 Juni 2016                                                                                              
Lampiran               : 2 (dua) Lembar
Perihal                    : Persyaratan Calon Penerima  Subsidi Tunj. Fungsional
                                  Guru Non PNS (STF-GBPNS) Tahun 2016
Kepada
Yth, Kepala RA/Madrasah, Negeri dan  Swasta
Se Kabupaten
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                Sehubungan dengan program  Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional  Guru Bukan  PNS (STF-GBPNS) RA/Madrasah  tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
2. Guru yang ditetapkan sebagai penerima STF GBPNS tahun 2016  yaitu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.        Berstatus sebagai Guru RA/Madarasah;
b.       Masih Aktif mengajar dan terdaftar diprogram SIMPATIKA;
c.        Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama/ NUPTK;
d.       Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/Minggu
e.        Bukan penerima tunjangan propesi;
f.         Usia Maksimal 59 tahun. 
 3. Masing- masing kepala RA/Madrasah mengajukan usulan penetapan penerima Subsidi   Tunjangan  Fungsional Guru Bukan PNS RA/Madrasah tahun 2016  untuk ditetapkan sebagai penerima tahun 2016 dengan melampirkan:
a.        Print out Format S25A  dan Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
b.       Foto Copy SK terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan tahun pelajaran 2015/2016;
c.        Surat keterangan mengajar yang dilampiri jadwal mengajar serta absen kehadiran bulan jan s.d maret 2016;
d.       Foto Copy Ijazah S-1;
e.        Surat pernyataan Kinerja;
f.         Fotocopy NPWP atas Nama Pribadi;
g.        Foto Copy Rekening  yang masih aktif (bagi yang menerima TF tahun 2015 BRI/BSM) dan namanya sesuai dengan daftar usulan.
h.       Bagi penerima Tunjangan Fungsional tahun lalu harap dijilid untuk RA  jilid warna Pink MI jilid warna Hijau MTs jilid  warna  Biru dan MA  jilid Warna Kuning  sedangkan  bagi penerima Tunjangan Fungsional Baru diusulkan menggunakan Map untuk RA map warna pink MI map  warna Hijau MTs  map Warna Biru dan MA  map warna Kuning
4. Data Usulan penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pend Madrasah oleh masing masing Kepala Madrasah sedangkan RA melalui PC kecamatan,dalam bentuk Softcopy (CD) program exel dan print outnya ditandatangani oleh kepala RA/Madrasah serta seluruh berkas usulan di bundel dan dijilid,untuk MA warna kuning, Mts Warna Biru, MI Warna hijau ,sedangkan untuk RA dijilid per Kecamatan dengan jilid warna Pink;
5. Softcopy dan prinout di serahkan  ke Seksi Pend Madrasah  paling lambat untuk RA tgl 14 Juni 2016,MI  tgl 15 Juni 2016 Mts 16 Juni 2016 dan MA tgl 17 Juni 2016  
6. Bagi RA/Madrasah yang tidak menyampaikan usulan sampai batas akhir tanggal yang telah di tentukan yaitu poin 5, dianggap tidak akan menyerap kuota yang diberikan.
Demikian,agar maklum. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                                        An Kepala
                                                                                                                        Kepala Seksi Pend Madrasah

                                                                                                                                Ttd

                                                                               H. Nur Mauludin

10 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Mekanisme penentuan kuotanya adalah ada yang ditambah, ada juga yang tetap, dan ada 2 kolom kuota penerima TF. Buka link d bawah:

    https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B6ARwiKbNa7RXzNlaXpKMEc5NDQ&export=download

    BalasHapus
    Balasan

    1. Maaf Pak, mekanisme kuota TF yang ada di file "kuota tf 2016 garut-jabar.xls", kolom AA itu pembulatan dari kolom Z ya? Kenapa MI dng NSM 111232050082 pembulatannya kenapa jadi 1 seharusnya 2,25 dibulatkan jadi 2. Jadi kuotanya (jika tidak ditambah jadi 2)... Mohon penjelasannya.

      Hapus
  3. Assalamualaikum bagaimana guru yang belum S1 tapi ijazah SMA apakah akan dapat tufus?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang belum S1 belum bisa menerim Tunjangan Fungsional

      Hapus
  4. Link Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional-GBPNS 2016 (Dirjenpendis):
    https://drive.google.com/file/d/0BwhRG-IutHQ0SjBySkNPU3FfZEk/view?pref=2&pli=1

    BalasHapus
  5. Asslamu'alaikum..........
    Apakah honor di madrasah negeri bisa mengajukan? Karena dulu juga Tufus di Negeri dihapuskan.

    BalasHapus
  6. assalamualaikum, semoga yang berwenang sudi memperhatikan seua komentar+ menindak lanjuti, keluhan saya
    1. kuota sudah ada, namun akun sekolah belum ada ( di khawatirkan tentang penetapan kuota tidak berkonsolidasi dengan pihak lain )
    2. mohon kepada para pejabat terkait untuk Memperhatikan Komentar2 yang masuk. demi tercapainya birokrasi yang aman,tentram dan islami.
    3. ini kan bulan suci ramadhan, kaum muslimin itu seluruhnya saudara. nah,, sudikah pihak terkait untuk memberikan jawaban atas keluhan teman2. jazakalloh khoeron

    BalasHapus
  7. Ia sama dengan kang femmy ahmad.. gimana tuh kabarnya akun baru?? Sudah 1 bulan lebih kok belum ada konfimasinya. 😃

    BalasHapus
  8. Seandainya kembali ke tahun- Tahun belakang: Bahwasanya, syarat calon penerima Tunjangan Fungsional tidak Selalu mesti SI Sehingga kami bisa mengisi brkas semua yang di butuhkan untuk menjemput hal tersebut.Dan Kalau bisa .bagai mana megikuti program tersebut sambil Perkuliahan sedang berjalan ?

    BalasHapus