Nomor : B-897/Kk.10.05/PP.00/06/2016 07 Juni 2016
Lampiran : 2 (dua) Lembar
Guru Non PNS (STF-GBPNS) Tahun 2016
Kepada
Yth, Kepala RA/Madrasah, Negeri dan Swasta
Se Kabupaten
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) RA/Madrasah tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1.
Segera menyampaikan usulan guru Non PNS penerima Tunjangan Fungsional sesuai
kuota terlampir
2. Guru
yang ditetapkan sebagai penerima STF GBPNS tahun 2016 yaitu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
a.
Berstatus sebagai Guru RA/Madarasah;
b. Masih Aktif mengajar dan terdaftar
diprogram SIMPATIKA;
c.
Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama/ NUPTK;
d. Memenuhi beban
kerja minimal 24 JTM/Minggu
e.
Bukan penerima tunjangan propesi;
f.
Usia Maksimal 59 tahun.
3. Masing- masing kepala RA/Madrasah
mengajukan usulan penetapan penerima Subsidi
Tunjangan Fungsional Guru Bukan
PNS RA/Madrasah tahun 2016 untuk ditetapkan sebagai
penerima tahun 2016 dengan melampirkan:
a.
Print out Format S25A dan
Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
b. Foto Copy SK terakhir sebagai Guru
Tetap dari Ketua Yayasan tahun pelajaran 2015/2016;
c.
Surat keterangan mengajar yang dilampiri jadwal mengajar serta absen
kehadiran bulan jan s.d maret 2016;
d. Foto Copy Ijazah S-1;
f.
Fotocopy NPWP atas Nama Pribadi;
g.
Foto Copy Rekening yang
masih aktif (bagi yang menerima TF tahun 2015 BRI/BSM) dan namanya sesuai dengan daftar
usulan.
h. Bagi penerima
Tunjangan Fungsional tahun lalu harap dijilid
untuk RA jilid warna Pink MI jilid warna
Hijau MTs jilid warna Biru dan MA
jilid Warna Kuning sedangkan bagi penerima Tunjangan Fungsional Baru diusulkan
menggunakan Map untuk RA map
warna pink MI map warna Hijau MTs map Warna Biru dan MA map warna Kuning
4. Data Usulan penetapan tersebut diajukan
langsung ke Seksi Pend Madrasah oleh masing masing Kepala Madrasah sedangkan RA
melalui PC kecamatan,dalam bentuk Softcopy (CD) program exel dan print outnya
ditandatangani oleh kepala RA/Madrasah serta seluruh berkas usulan di bundel
dan dijilid,untuk MA warna kuning, Mts
Warna Biru, MI Warna hijau ,sedangkan
untuk RA dijilid per Kecamatan dengan
jilid warna Pink;
5. Softcopy dan prinout di serahkan ke Seksi Pend Madrasah paling
lambat untuk RA tgl 14 Juni 2016,MI tgl 15 Juni 2016 Mts 16 Juni 2016 dan MA tgl 17 Juni 2016
6. Bagi RA/Madrasah yang tidak menyampaikan
usulan sampai batas akhir tanggal yang telah di tentukan yaitu poin 5, dianggap tidak akan
menyerap kuota yang diberikan.
Demikian,agar maklum. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
An Kepala
Kepala Seksi Pend Madrasah
Ttd
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMekanisme penentuan kuotanya adalah ada yang ditambah, ada juga yang tetap, dan ada 2 kolom kuota penerima TF. Buka link d bawah:
BalasHapushttps://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B6ARwiKbNa7RXzNlaXpKMEc5NDQ&export=download
HapusMaaf Pak, mekanisme kuota TF yang ada di file "kuota tf 2016 garut-jabar.xls", kolom AA itu pembulatan dari kolom Z ya? Kenapa MI dng NSM 111232050082 pembulatannya kenapa jadi 1 seharusnya 2,25 dibulatkan jadi 2. Jadi kuotanya (jika tidak ditambah jadi 2)... Mohon penjelasannya.
Assalamualaikum bagaimana guru yang belum S1 tapi ijazah SMA apakah akan dapat tufus?
BalasHapusYang belum S1 belum bisa menerim Tunjangan Fungsional
HapusLink Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional-GBPNS 2016 (Dirjenpendis):
BalasHapushttps://drive.google.com/file/d/0BwhRG-IutHQ0SjBySkNPU3FfZEk/view?pref=2&pli=1
Asslamu'alaikum..........
BalasHapusApakah honor di madrasah negeri bisa mengajukan? Karena dulu juga Tufus di Negeri dihapuskan.
assalamualaikum, semoga yang berwenang sudi memperhatikan seua komentar+ menindak lanjuti, keluhan saya
BalasHapus1. kuota sudah ada, namun akun sekolah belum ada ( di khawatirkan tentang penetapan kuota tidak berkonsolidasi dengan pihak lain )
2. mohon kepada para pejabat terkait untuk Memperhatikan Komentar2 yang masuk. demi tercapainya birokrasi yang aman,tentram dan islami.
3. ini kan bulan suci ramadhan, kaum muslimin itu seluruhnya saudara. nah,, sudikah pihak terkait untuk memberikan jawaban atas keluhan teman2. jazakalloh khoeron
Ia sama dengan kang femmy ahmad.. gimana tuh kabarnya akun baru?? Sudah 1 bulan lebih kok belum ada konfimasinya. 😃
BalasHapusSeandainya kembali ke tahun- Tahun belakang: Bahwasanya, syarat calon penerima Tunjangan Fungsional tidak Selalu mesti SI Sehingga kami bisa mengisi brkas semua yang di butuhkan untuk menjemput hal tersebut.Dan Kalau bisa .bagai mana megikuti program tersebut sambil Perkuliahan sedang berjalan ?
BalasHapus