PENGUMUMAN
Nomor
: B.787/Kk.10.05/PP.00/05/2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah
lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG (kecuali SK Dirjen/NRG baru terbit tahun 2016) agar segera melakukan
pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Bulan Maret 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melengkapi
persyaratan sebagaimana terlampir;
2. Persyaratan
dimasukan ke dalam map snell hekter, Guru
PNS warna Hijau, Guru Non PNS pada RA/MI warna Kuning, Guru Non PNS pada MTs/MA
warna Merah;
3. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan dan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan
: Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
4. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
5. Waktu
penyerahan berkas :
a) Guru
PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 23 Mei 2016
b) Guru
Non PNS pada RA dan MI, Hari Selasa tanggal 24 Mei 2016
c) Guru
Non PNS pada MTs dan MA, Hari Rabu tanggal 25 Mei 2016
Demikian agar menjadi maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Garut, 18 Mei 2016
Kepala
Kepala
Ttd
Catatan :
1. Untuk Persyaratan Pemberkasan dan contoh Format SKMT dan Surat Pernyataan Kinerja dapat di download disini
2. Pemberkasan harus mengacu pada format yang telah disediakan.
3. Bagi yang baru terbit SK Dirjen Pendis No. 1715 Tahun 2016 dan NRG, pemberkasannya Tahun 2017, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1952 Tahun 2016 Bab.IV (Pembayaran Tunjangan Profesi) Point C (Waktu Pelaksanaan Pembayaran), dijelaskan bahwa :
"Pembayaran tunjangan profesi baru dapat dibayarkan terhitung efektif mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik."
Pagi pk... Sebelum postingan diedit, file download persyaratan ada 8lmbr dg lembar ceklis pula. Namun setelah posting diedit ternyata jadi 4 lembar??? Apakah lembar ceklist akan ada perubahan kembali"????
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus@symbianer, untuk persyaratan pemberkasan dan lembar cheklist diklik pada pesryaratan pemberkasan, untuk contoh SKMT dan Surat Pernyataan Kinerja klik di download disini
BalasHapusUntuk catatan ponit no. 3 maksudnya gmn pak.?
BalasHapusapakah yg 2016 tidak dibayarkan, atau hanya pembayarannya saja yg di ke 2017 kan..
Tks..
Bagi lulusan 2015, sudah memiliki sk dirjen/NRG, kapan pemberkasannya
BalasHapusMaaf untuk catatan yg no 3 maksudnya gimana pak?
BalasHapussementara pada sk dirjen no 1715 tahun 2016, memutuskan poin keempat bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2016
mohon penjelasannya,
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuspunten nyusul pertarosan nu atos,,kumaha nu neme lulus thn 2015 kdah pemberkasan atanapi henteu,? ningal redaksi suratna asa rada t kahartos,,pntn penjelasana
BalasHapusJuknis Tunjangan Profesi Guru Bab IV Huruf C juga mengacu pada PP Nomor 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 Butir (5). NRG yang ditetapkan dalam SK Dirjen PendisNomor 1715 Tahun 2016 terbit tahun 2015 oleh kemendikbud. Jadi baik yang lulus 2013, 2014, atau 2015 kalau sudah tercantum di SK Dirjen 1715 tahun 2016 berhak mendapatkan tunjangan profesi terhitung mulai januari tahun 2016
BalasHapusNasib.. temen2 2015 di provinsi lain udah cair 3 bulan
BalasHapusBandung mah dinten rebo payun pembuatan rekening kanggo lulusan plpg 2015 teh,anu nembe terbit nrg na. Dupi garut kumaha?
BalasHapusTolong pa d perjuangkn juga msih bnyk yng lulusan 2014 msh nunggu NRG smpi skrng...msa kmi hrus menggadaikn sertifikt....berlkulh adil
BalasHapusKmi lulusn srtfiksi 2014 blum dpt NRG ko tidk d prjuangkn mlh bosn nge emailkn dta smpe skrng blum ad juga
BalasHapusAsl. Punten Dupi BOS Gelombang ke III bade iraha dicairkeunna
BalasHapusari bos nu 50 % deui tos tiasa di cairkeun kanggo UKK
BalasHapus