Kamis, 19 Mei 2016

PEMBERKASAN TPG BULAN MARET 2016



PENGUMUMAN
Nomor : B.787/Kk.10.05/PP.00/05/2016

                         
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG (kecuali SK Dirjen/NRG baru terbit tahun 2016) agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Bulan Maret 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir;
2.    Persyaratan dimasukan ke dalam map snell hekter, Guru PNS warna Hijau, Guru Non PNS pada RA/MI warna Kuning, Guru Non PNS pada MTs/MA warna Merah;
3.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan dan atau dikolektif  oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan : Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
4.    Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
5.    Waktu penyerahan berkas :
a)    Guru PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 23 Mei 2016
b)    Guru Non PNS pada RA dan MI, Hari Selasa tanggal 24 Mei  2016
c)    Guru Non PNS pada MTs  dan MA, Hari Rabu tanggal 25 Mei 2016


            Demikian agar menjadi maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                        Garut, 18  Mei  2016
                                                     Kepala

                                                                                   Ttd

                                                                            Usep Saepudin Muhtar

Catatan :
1. Untuk Persyaratan Pemberkasan dan contoh Format SKMT dan Surat Pernyataan Kinerja dapat di download disini
2. Pemberkasan harus mengacu pada format yang telah disediakan.
3. Bagi yang baru terbit SK Dirjen Pendis No. 1715 Tahun 2016 dan NRG, pemberkasannya Tahun 2017,  berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1952 Tahun 2016 Bab.IV (Pembayaran Tunjangan Profesi) Point C (Waktu Pelaksanaan Pembayaran), dijelaskan bahwa :
"Pembayaran tunjangan profesi baru dapat dibayarkan terhitung efektif mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik." 

17 komentar:

  1. Pagi pk... Sebelum postingan diedit, file download persyaratan ada 8lmbr dg lembar ceklis pula. Namun setelah posting diedit ternyata jadi 4 lembar??? Apakah lembar ceklist akan ada perubahan kembali"????

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. @symbianer, untuk persyaratan pemberkasan dan lembar cheklist diklik pada pesryaratan pemberkasan, untuk contoh SKMT dan Surat Pernyataan Kinerja klik di download disini

    BalasHapus
  4. Berlaku juga bwt yang sertifikasi lulusan 2015 tidak? bgaimana dengan nomor rekeningnya, buat baru atau eks TUFUS? terima kasih

    BalasHapus
  5. Untuk catatan ponit no. 3 maksudnya gmn pak.?
    apakah yg 2016 tidak dibayarkan, atau hanya pembayarannya saja yg di ke 2017 kan..
    Tks..

    BalasHapus
  6. Bagi lulusan 2015, sudah memiliki sk dirjen/NRG, kapan pemberkasannya

    BalasHapus
  7. Maaf untuk catatan yg no 3 maksudnya gimana pak?
    sementara pada sk dirjen no 1715 tahun 2016, memutuskan poin keempat bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2016
    mohon penjelasannya,

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. punten nyusul pertarosan nu atos,,kumaha nu neme lulus thn 2015 kdah pemberkasan atanapi henteu,? ningal redaksi suratna asa rada t kahartos,,pntn penjelasana

    BalasHapus
  10. Juknis Tunjangan Profesi Guru Bab IV Huruf C juga mengacu pada PP Nomor 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 Butir (5). NRG yang ditetapkan dalam SK Dirjen PendisNomor 1715 Tahun 2016 terbit tahun 2015 oleh kemendikbud. Jadi baik yang lulus 2013, 2014, atau 2015 kalau sudah tercantum di SK Dirjen 1715 tahun 2016 berhak mendapatkan tunjangan profesi terhitung mulai januari tahun 2016

    BalasHapus
  11. Nasib.. temen2 2015 di provinsi lain udah cair 3 bulan

    BalasHapus
  12. Bandung mah dinten rebo payun pembuatan rekening kanggo lulusan plpg 2015 teh,anu nembe terbit nrg na. Dupi garut kumaha?

    BalasHapus
  13. Tolong pa d perjuangkn juga msih bnyk yng lulusan 2014 msh nunggu NRG smpi skrng...msa kmi hrus menggadaikn sertifikt....berlkulh adil

    BalasHapus
  14. Kmi lulusn srtfiksi 2014 blum dpt NRG ko tidk d prjuangkn mlh bosn nge emailkn dta smpe skrng blum ad juga

    BalasHapus
  15. Asl. Punten Dupi BOS Gelombang ke III bade iraha dicairkeunna

    BalasHapus
  16. ari bos nu 50 % deui tos tiasa di cairkeun kanggo UKK

    BalasHapus