PENGUMUMAN
Nomor
: B.787/Kk.10.05/PP.00/05/2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah
lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG (kecuali SK Dirjen/NRG baru terbit tahun 2016) agar segera melakukan
pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Bulan Maret 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melengkapi
persyaratan sebagaimana terlampir;
2. Persyaratan
dimasukan ke dalam map snell hekter, Guru
PNS warna Hijau, Guru Non PNS pada RA/MI warna Kuning, Guru Non PNS pada MTs/MA
warna Merah;
3. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan dan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan
: Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
4. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
5. Waktu
penyerahan berkas :
a) Guru
PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 23 Mei 2016
b) Guru
Non PNS pada RA dan MI, Hari Selasa tanggal 24 Mei 2016
c) Guru
Non PNS pada MTs dan MA, Hari Rabu tanggal 25 Mei 2016
Demikian agar menjadi maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Garut, 18 Mei 2016
Kepala
Kepala
Ttd
Catatan :
1. Untuk Persyaratan Pemberkasan dan contoh Format SKMT dan Surat Pernyataan Kinerja dapat di download disini
2. Pemberkasan harus mengacu pada format yang telah disediakan.
3. Bagi yang baru terbit SK Dirjen Pendis No. 1715 Tahun 2016 dan NRG, pemberkasannya Tahun 2017, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1952 Tahun 2016 Bab.IV (Pembayaran Tunjangan Profesi) Point C (Waktu Pelaksanaan Pembayaran), dijelaskan bahwa :
"Pembayaran tunjangan profesi baru dapat dibayarkan terhitung efektif mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik."