Jumat, 08 Mei 2015

PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH TAHUN 2015



Kepada Yth.

Seluruh Guru RA / Madrasah yang belum sertifikasi

dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Garut


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Guru RA / Madrasah yang belum sertifikasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, agar segera melakukan pemberkasan untuk pendataan calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut:

A.    Ketentuan

1.      Berstatus sebagai guru tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama (bagi PNS). Bagi Guru Bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan / Organisasi), dan bagi Guru Bukan PNS yang mengajar pada Madrasah Negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
2.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan telah verval sebelum tanggal 01 Mei 2015;
3.      Aktif mengajar di RA/Madrasah, Negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (Satminkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
4.      Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
5.      Memiliki kualifikasi akademik (S.1) atau Diploma Empat (D-IV);
6.      Guru RA/Madrasah yang belum memiliki Ijazah S.1, tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
a.       Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru, atau
b.      Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a
7.      Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan / keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
8.      Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau Bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus;

B.     Persyaratan yang harus dilampirkan

1.      Formulir Pendataan,  silahkan download disini
2.      Print Out NUPTK Terbaru;
3.      Photocopy Ijazah SLTA yang telah dilegalisir;
4.      Photocopy Ijazah S.1 lengkap dengan Akta IV &  Transkrip Nilai, yang telah dilgelalisir;
5.      Photocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir (Setiap Tahun);
6.      Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2014-2015 yang dilegalisir, lengkap dengan bobot jam tatap muka dan jadwal mengajar;
7.      Photocopy SK Inpasing (bagi yang sudah memiliki);


C.     Teknis Pemberkasan

1.      Semua persyaratan di atas dibuat  1 rangkap, dimasukkan kedalam map snel hekter:
a.       Guru Non PNS RA                                  = Warna Pink
b.      Guru Non PNS MI                                  = Warna Kuning
c.       Guru Non PNS MTs                                = Warna Biru
d.      Guru Non PNS MA                                 = Warna Merah
e.       Guru PNS            RA/Madrasah                         = Warna Hijau
2.      Persyaratan tersebut disampaikan oleh Kepala RA/Madrasah masing-masing, paling lambat kami terima hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Garut.

Demikian, agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

8 komentar:

  1. kahatur pokja MTS,
    kalau mau iktu sertifikasi yang pendidikan terakhirnya lulusan S-2 (Strata Dua / Magister Manajemen Pendidikan) tapi masa kerja mulai TMT di MTs Swasta mulai 2007, Apakah bisa ikut ?
    mohon pencerahannya
    terima kasih

    BalasHapus
  2. mudah2an ayana mh lolos ya alloh,,, ka 4 kalina ieu teh tcan aya wae nasibna..

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum wr, wb..
    Saya Kurnia guru B.Arab MAN Cisewu Garut, mau bertanya:
    1. Dari manakah menghitung masa kerja guru: Dari masa sukarelawan, dari SK pindah atau dari SK jabatan fungsional?
    2. Apa yang dimaksud dengan masa kerja kumulatif?
    3.Mengapa masa kerja guru sebagai syarat memperoleh tunjangan propesi (sertifikasi) terus berubah: Dulu 5 tahun, lalu 7 tahun dan kini 10 tahun?
    Terima kasih.
    Wassalamu'alaikum wr, wb...

    BalasHapus
  4. Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu

    BalasHapus
  5. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar 009 jawa timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus