Rabu, 19 November 2014

REKAP PTK PENGAJUAN NUPTK TAHAP 5 YANG SUDAH DIKIRIM KE LPMP JABAR 19 NOPEMBER 2014 DAN PERSIAPAN PENGAJUAN NUPTK TAHAP 6

PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Kepala/Operator RA dan Madrasah Negeri dan Swasta

Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut kami sampaikan Rekap PTK Pengajuan NUPTK Tahap 5 yang sudah dikirim ke LPMP Jawa Barat Pada Hari Rabu, 19 Nopember 2014 bisa di Download di sini

Serta persiapan untuk pengajuan Tahap 6 yang akan kami terima berkasnya pada Hari Senin dan Selasa, 24 dan 25 Nopember 2014.

Mohon bantuannya kepada Operator PD Igra dan KKM Madrasah agar memverifikasi, mengumpulkan dan menyerahkan berkas pengajuan NUPTK tersebut (Secara Kolektif oleh PD Igra dan OP KKM Madrasah) ke Operator Kabupaten Garut dengan ketentuan :


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
  6. Melengkapi Persyaratan sesuai Lembar Cheklish yang bisa di Download di sini


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. Copy Akte Pendirian Yayasan dan Kemenhumham
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
  7.  Melengkapi Persyaratan sesuai Lembar Cheklish yang bisa di Download di sini

Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar