Nomor : Kd.10.05/4/PP.00.4/1544/2014
Perihal : Pemberitahuan Uji Kompetensi Awal (UKA)
bagi Peserta Sertifikasi
Guru dalam Jabatan
dilingkungan Kemenag
Kabupaten Garut
Kepada Yth.
Peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan Mata Pelajaran Qur'an Hadist, Akidah
Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI
Kuota Tahun 2014
Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI
Kuota Tahun 2014
(yang tercantum dalam lampiran)
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Dekan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: Un.05/III.2/PP.00.1/630/2014
tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal
(UKA) bagi Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah dalam jabatan untuk Mata
Pelajaran Qur’an Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA
dan Guru Kelas MI Tahun 2014, maka dengan ini kami beritahukan kepada seluruh
Peserta Sertifikasi (nama-nama sebagaimana terlampir) untuk mengikuti Uji
Kompetensi Awal yang insya Alloh akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 19 Juli 2014
Tempat : MTsN Garut
Jl. Terusan Pembangunan No. 04 Jayaraga Garut
Waktu : Pukul 10.00 s.d. 12.00
WIB
Peserta wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai
Pakaian : Hitam Putih
Demikian, untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PERSYARATAN
PESERTA UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
1.
Format A1 yang ditandatangani pejabat
berwenang (Dapat diambil di Seksi Pend. Madrasah, mulai Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2014)
2.
Photocopy Ijazah dan Akta IV serta
Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
3.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005 (dibuktkan dengan SK
pengangkatan sebagai guru dari awal sampai dengan akhir);
4.
Guru bukan PNS pada sekolah yang
memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat
(dibuktikan dengan SK);
5.
Surat Keterangan Aktif Mengajar Terbaru;
6.
KTP;
7.
Print out NUPTK S08a dan atau S013;
8.
Mengisi Formulir yang disediakan;
9.
Berkas tersebut di atas dimasukan
kedalam stopmap snell hekter warna HIJAU dan dikumpulkan secara kolektif
permadrasah atau perorangan dibuat 2 stel/rangkap, dengan memisahkan berkas
yang asli dan yang photocopynya. diserahkan paling lambat hari Rabu, 16 Juli 2014 ke Seksi Pend.
Madrasah Kemenag Kab. Garut;
10. Pada
pelaksanaan UKA membawa pensil 2B dan penghapusnya.
Persyaratan dapat diunduh di bawah ini:
Aslkm. Maaf Untuk Mendapatkan lampiran A1 nya harus bagaimana?
BalasHapusBagai mana kalau tidak punya nuptk??
BalasHapuskalau lihat nama2 guru yang masuk sertifikasi dimana?
BalasHapusAngger we waleran na teh BELUM CUKUP UMUR, padahal masa kerja mah lebih seu eur tibatan mereka, TMT na payun simkirung NASB NaSib sabar sabar sabar sabar sabar sing barokah we kanggo sadayana, amien
BalasHapus