Kamis, 02 Mei 2013

KLARIFIKASI MENGENAI SK INFASSING GURU BUKAN PNS

Dengan ini kami sampaikan klarifikasi mengenai SK Infassing Guru Bukan PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, informasi selengkapnya silahkan download disini

11 komentar:

  1. Jadi, sudah ada belum? tidak jelas nih!

    BalasHapus
  2. daftar nama yang mendapat sk mohon di masukan ke bloger mapenda dong pak dan sk nya bisa di ambil kapan dan kepada siapa/ terima kasih

    BalasHapus
  3. ass. Muhun Pak Hawatos Kanu te Aya mah Hanas Angkat Ka Kantor Kemenag pek teh teaya namina nya

    BalasHapus
  4. muhun duka timna hoyong ninggal datana margi hawatos kanu tebih

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. saya sudah mengirim beberapa sms ke pak kasi tentang daftar guru yang mendapatkan SK Inpassing harus diupload di blog ini, herannya setiap kali di sms dijawabnya "mangga, tunggu hari senin saya akan upload" (kata pak kasi). tapi sampe sekarang belum juga nonghol di blog. aneh ya. padahal "iya seorang pemimpin merupakan sebuah keputusan". apakah pak kasi hanya main-main dengan kata iya nya? aneeeeeeehhhhhhhh...

    BalasHapus
  7. boro atoooooh ari pek teh....... heueueueueueueueueueuh

    BalasHapus
  8. assalamu'alaikum

    memangnya Bapak/Ibu tidak tahu ? di edaran memang disebutkan tidak dipungut biaya, tetapi kenyataannya, ada pungutan oleh oknum depag varatif antara 100 - 175 rb. barangkali SK tersebut baru bsia diambil jika sajennya cukup.

    makanya hati orang orang depag mati semua, kebanyakan makan harta haram dari pungli dan upeti + korupsi

    BalasHapus
  9. Ya Alloh tabahkanlah kami dan pemimpin-pemimpin kami dalam menjalankan tugas berilah kesabaran dalam menghadapi semua cobaan, luruskan jalan kami dan mudahkanlah urusan kami untuk mencapai kebahagian dunia akherat amiin

    BalasHapus