Senin, 11 Maret 2013

PEMBERKASAN TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU NON PNS TAHUN 2013

Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Pemberkasan untuk Pengajuan Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS pada RA/Madrasah beserta kuotanya Tahun Anggaran 2013, Info selengkapnya silahkan download di bawah ........
1. Pengumuman
2. Contoh Surat Pernyataan Kinerja
3. Contoh Surat Usulan
4. Format Rekap Usulan
5. Kuota Tufus RA
6. Kuota Tufus MI
7. Kuota Tufus MTs
8. Kuota Tufus MA

8 komentar:

  1. penetapan kuota tunjangan fungsional sangat merugikan guru non PNS, bekerja lebih dari performa PNS tapi sekarang dihilangkan haknya.semestinya yang harus diperjeli adalah sertifikasi untuk guru PNS, lihat dulu kinerjanya seperti apa.
    data guru PNS pada setiap madrasah belum akurat sehingga dapat merugikan sebagian madrasah dalam penentuan kuota. contoh madrasah di kecamatan pameungpeuk, MI Al-barokah PNS 2 ditulis 1, MI Aonillah PNS 3 ditulis 1. ada apa dibalik semua rekayasanya?

    BalasHapus
  2. satuju MI Al-Ikhlas lah...
    adm bisa d tembak,,,
    tpi kinerja tak kan bisa d tembak...
    hidup Guru Oemar Bakri...

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum Wr.Wb.

    Wilujeng enjing, alhamdulillah quota kanggo TUFUS tos aya, mung aya sababaraha patarosan untuk hoyong didugikeun.
    1. Tufus anu ayena orientasina kanggo guru kelas atanapi guru honor murni anu teu acan sertifikasi ?
    2. acuan kanggo ngetang quota kumaha ? margi saatosna di pilari benten-benten, sapertos masih aya keneh guru pns anu teu kaetang sareng kumah kepala anu pns definitif.
    3. supados tiasa masihan penjelasan oge pedoman kanu sanes.
    Pami teu lepat perhetangan penerima tufus anu ti payun mah jumlah rombel ditambih 2 guru mapel dikirangan ku guru pns oge guru honor anu tos tersertifikasi.
    Hatur nuhun kana perhatosan sareng waktosnya, mugia citra kemenag langkung sae. amiin

    BalasHapus
  4. Assalamu,alaikum.wr.wb.
    Pa pengasuh...alhamdulillah seksi madrasah sekarang lebih baik dari kemarin.kami bisa melihat kuota tufus,namun data yang ada masih tidak sesuai,contoh di kadungora ada MIS yang PNS nya 3 orang di kuota kosong,di MIS cokroaminoto Panyingkiran seharusnya mendapat 5 orang di kuota hanya 4 orang,tahun kemarin kami mendapat kuota 7 orang dikembalikan 1 sebab kenyataannya guru kami mesti dapat 6,tahun sekarang mestinya dapat 5 ,yang 1 orang sudah masuk /lulus sertifikasi,di kuota hanya 4,mohon pertimbangan Bapak/Ibu yang berwenang,jangan sampai merugikan guru yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun.
    Terimakasih atas kerja sama Bapak/Ibu.
    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
  5. yang lebih herannya lagi, MI yang baru punya kelas 4 dapat kuota 4. padahala pada petunjuk persyaratan pengajuan tufung, guru yang berhak mengajukan minimal sudah mengajar 2 tahun. nyatanya MI yang baru berdiri 4 tahun sudah mendapat kuota 4, apakah guru kelas 2 dan kls 1 sudah mengajar 2 tahun di MI tersebut? heran kebijakan kemenag kab. garut, lalieur. rek beresih kumaha pemerintahan di indonesia teh, da di lembaga keagamaan oge carut marut.

    BalasHapus
  6. para agan2 di kemenag, mohon berilah respon terhadap komentar2nya. mereka semua merupakan pengontrol ataas kebijakan agan2.

    BalasHapus
  7. tolong dong, pencairan dana bos jangan ditahan tahan. bapak/ibu kan bekerja di dinas keagamaan, pasti paham bagaimana hukum menahan hak orang lain apalagi untuk kepentingan pribadi. saya dan kawan kawan belum juga digaji selama 3 bulan.

    coba kalau bapak/ibu di mapenda gaji-nya ditahan selama 3 bulan, gimana rasanya ?

    BalasHapus
  8. berikanlah haknya pada siapapun yang berhak menerimanya, sebelum kering keringatnya. para juragan sadayana sadarlah sabelum disadarkan dengan kematian. (ya. Allah janganlah kau berikan pertolongan dan keridoanMu terhadap orang2 yang berbuat dlolim terhadap sesamanya.)

    BalasHapus