Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Ketua Rayon 110 Universitas
Pendidikan Indonesia Nomor: 0183/UN40/PSG-R110/TU/2013, Tanggal 10 September
2013, Perihal Penerimaan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013, maka kami informasikan bagi guru yang masuk kuota calon peserta sertifikasi Tahun 2013 (Daftar Nama Terlampir) agar
segera menyampaikan berkas
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Format A1 yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama
Kab. Garut;
2. Foto Copy Ijazah S1 atau D4 Kependidikan (bila memiliki)
yang dilagalisasi oleh Perguruan Tingginya, bagi PTS dilegalisasi oleh
Kopertais;
3. Foto Copy SKBM (dilampiri jadwal mengajar) minimal 8 tahun
terakhir berturut-turut yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
4. Bagi guru PNS, fotokopi SK CPNS, dan SK Golongan
terakhir, yang dilegalisasi oleh pihak berwenang, bukan oleh Kepala Sekolah,
serta SK Pengangkatan sebagai Guru sebelum CPNS, yang dilegalisasi oleh Kepala
Sekolah;
5. Bagi guru non PNS, fotocopi SK Yayasan tentang
Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (minimal 2 tahun terakhir), dan SK
Yayasan tentang pengangkatan sebagai guru sejak pertama ditetapkan menjadi
guru, pertahun yang dilegalisasi oleh Yayasan 8 tahun terakhir berturut-turut;
6. Surat tugas atau surat ijin belajar (bagi yang memiliki
ijazah S2 dan/atau S3) yang dilegallisasi oleh atasan langsung;
7. Bagi peserta pola portofolio mengumpulkan dokumen
portofolio sebanyak tiga rangkap, lengkap dengan bukti fisiknya.
8. Persyaratan
dimasukan ke dalam map snell warna Kuning sebanyak dua rangkap;
9. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan mulai tanggal 01 s.d. 04
Oktober 2013ke Seksi Pend. Madrasah Kab. Garut.
PENGUMUMAN RESMI DAN DAFTAR CALON PESERTA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
Demikian agar menjadi maklum .
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.