Kepada RA dan MI penerima PMT-AS tahun 2012 mohon segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun paling lambat tanggal 10 Januari 2013, bagi RA/MI yang kelebihan kuota mohon segera mengembalikannya ke kas negara melalui mapenda dengan membawa surat pernyatan pengembalian dari RA/MI yang bersangkutan, format laporan SPJ PMT-AS bisa di download
di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar