Yth. Kepala RA/Madrasah
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Garut
Assalamualaikum,Wr.Wb
Menindaklanjuti
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 tahun 2018 tanggal 31 Desember
2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS/Non PNS
pada RA/Madrasah Tahun 2019 maka dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai
berikut sebagai bahan usulan calon penerima Insentif Guru
Bukan PNS Pada Madrasah :
1. Sasaran atau penerima Insentif
Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2019 adalah
Guru
Dengan
Kriteria atau dengan persyaratan :
1.1 Umum
a.
Berstatus
sebagai guru Madrasah
b.
Bukan
PNS/CPNS Pada Kementerian Agama atau Instansi Lain
1.2 Khusus
a.
Aktif
mengajar di RA,MI,MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
b.
Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan /atau
Nomor Unik Pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK)
c.
Aktif
selama 2 tahun berturut sebagai guru mengajar pada satminkal
d.
Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
e.
Berstatus
sebagai Guru tetap pada satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari
kementerian Agama (Negeri atau Swasta)
f.
Bukan
penerima bantuan sejenis yang dana
bersumber dari DIPA
2.
Mekanisme Pelaksanaan
2.1
Kepala Madrasah mengidentifikasi ,menghimpun,dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk
diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (
Format lampiran surat usulan terlampir):
2.2 Setiap
Calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung meliputi:
Map
1
a. Format Usulan Insentif 2019
b. Bukti
keaktifan status mengajar dan nama indentitas PTK berupa print out S25a
c. Bukti
persetujuan Layak mendapatkan Tunjangan
Insentif dari simpatika Print
out S39b
d. Potocopy
NPWP
e. Potocopy Rekening yang sesuai di Simpatika
f. Potocopy
KTP
g. Kartu
PTK yang tercetak secara Digital melalui Simpatika (semester ganjil Tahun
Pelajaran 2018/2019)
h. Daftar
kehadiran Absen (form S35) Periode Januari s.d Maret 2019
i. Potocopi
Ijazah
j. Potocopy SKBM dilegalisir
k. Potocopy SK Terakhir
dilegalisir
l. SPTJM
Map 2
a.
Bukti cetak S39a (Ajuan
Tunjangan Insentif GBPNS)
b. 1 lembar Fotokopi Buku Rek. BRI (halaman yang
memuat nama pemilik dan nomor rekening)
c.
1 lembar Cetak Kartu Identitas
Digital PTK dari SIMPATIKA
d. 1 lembar Fotokopi NPWP
Jika anggaran yang
teralokasikan pada DIPA kementerian Agama
tidak mencukupi
seluruh kebutuhan tunjangan Insentif Guru
Bukan PNS/Guru Non PNS yang memenuhi syarat
di atas harus diprioritaskan untuk :
1.
Usia
yang tua
2.
Yang
lebih lama masa tugasnya
3.
Bukan
penerima tunjangan Khusus
2.3
Surat Usulan beserta lampiran Usulan menggunakan map Snell untuk :
RA warna Pink, MI warna Hijau, MTs warna Biru dan MA
warna kuning
2.4 Waktu penyerahan berkas disesuaikan dengan jadwal
pemberkasan TPG, Jika
pada tanggal yang sudah di tentukan tidak
hadir dan berkas belum masuk ke Seksi Penmad dianggap lembaga RA /Madrasah tidak mengajukan Insentif/Mengundurkan
diri.
Demikian untuk di tindaklanjuti dan
diperhatikan sebagaimana mestinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar