PENGUMUMAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada
Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera
melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Oktober
s.d Desember 2018,
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bulan Oktober-Nopember
2018, ditandatangani diatas materai 6000, dibuat rangkap 2.
Untuk
jumlah bulan dan nominal yang tercantum pada SPTJM disesuaikan dengan
SKAKPT(S36c/d)
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bulan Desember
2018, ditandatangani diatas materai 6000, dibuat rangkap 2.
Untuk
jumlah nominal yang tercantum pada SPTJM disesuaikan dengan SKAKPT(S36c/d)
3. Daftar Kehadiran Guru (Asli Form S35) periode Oktober s.d
Nopember 2018 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA
4. Cetak Asli SKAKPT (Form S36c/d) periode Oktober-Desember
2018
5. Untuk lembaga RA/Madrasah yang memiliki kendala absensi/kehadiran
bulan Juli s/d September 2018, mohon untuk mengirim ulang S35 dan S36c/d yang
sudah diupdate/direvisi dari bulan Juli s/d September, berkas terpisah dari
pemberkasan Oktober-Desember (warna dan no urut map menyesuaikan)
6. Persyaratan
dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru
PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing
pada
RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna
biru,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada
RA/MI warna Kuning,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada MTs/MA warna
Merah;
7. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah
/ pengawas pembina;
Catatan
:Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
8. Pojok kanan atas map diberi nomor sesuai dengan
nomor yang tercantum pada lampiran.
9. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
10. Waktu
penyerahan berkas :
Hari Kamis s/d Jum’at tanggal 6-7 Desember 2018 untuk
semua jenjang.
11.Petugas penerima berkas
Bapak Asep Rustandi (Inpassing), Bapak Iwan Ridwan (PNS), Ibu Anyi Hasanah (Reguler).
Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala
Ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar