Kamis, 27 Desember 2018

PEMBERKASAN TUNJANGAN INSENTIF GBPNS KABUPATEN GARUT YANG PENYALURANNYA MELALUI KEMENAG KOTA BANDUNG

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 



Disampaikan dengan hormat, bersama ini kami informasikan, sehubungan dengan permintaan dari Kemenag Kota bandung  tentang persyaratan  pencairan insentif Guru Bukan PNS sesuai dengan nama terlampir agar segera menyerahkan : 

1. sptjm yang bermaterai 6000 bagi yang belum
2. asli cetak S39a
3. kartu ptk
4.poto copi rekening . 

Berkas tidak perlu menggunakan map, cukup dihekter dan ditulis dengan pensil di pojok kanan atas no urut sesuai yang tercantum pada lampiran

Berkas sudah harus kami terima  di Seksi Penmad Garut dari pukul 06.00 s.d pukul 09.00 untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kemenag Kota Bandung, apabila melebihi pukul 09.00 di anggap tidak mengajukan   pencairan insentif. 


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar