Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021.(lihat di SIMPATIKA)
2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA;
3. Guru yang memenuhi syarat menerima Tunjangan Insentif wajib mengajukan diri secara online melalui akun masing-masing di SIMPATIKA paling lambat sampai tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.
Silahkan download Surat Pemberitahuan
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
TTD
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH